Konferensi Pers Ungkap Perkembangan Penyidikan
MAKASSAR | DETIKREPORTASE.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat 29 Agustus 2025 lalu. Perkembangan ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Kamis 4 September 2025. Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa jumlah tersangka terdiri dari 14 orang terkait insiden di DPRD Provinsi Sulsel dan 15 orang terkait peristiwa di DPRD Kota Makassar. Dari total tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Untuk kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak. Identitas mereka antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23). Sementara itu, Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak. Mereka antara lain MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Dari dua lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti meliputi flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta tiga unit handphone dan rekaman CCTV. Sementara di DPRD Kota Makassar, polisi menyita sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, satu mobil hasil curian, dan barang bukti hasil curian lainnya.
Jeratan Hukum untuk Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai perannya. Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, pasal yang digunakan antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP terkait pemberatan pidana. Sedangkan tersangka kasus DPRD Kota Makassar dijerat dengan pasal yang lebih berlapis, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Proses Hukum Berlanjut, Publik Diminta Tenang
Polisi memastikan bahwa penanganan kasus kerusuhan ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kehadiran anak di bawah umur sebagai tersangka juga menjadi perhatian serius, mengingat implikasi sosial dan hukum yang harus dihadapi. Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan. Aparat akan mengusut hingga tuntas guna memastikan tidak ada aktor intelektual yang luput dari jeratan hukum.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Mari bersama menjaga keamanan Makassar agar tetap damai,” katanya.
Kasus pembakaran dua kantor DPRD ini menjadi salah satu insiden terbesar yang mencoreng wajah demokrasi lokal Sulawesi Selatan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
✍️ Kaharahuddin | detikreportase.com | Makassar – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Hukum, Jaga Demokrasi, Lindungi Rakyat


