Perkembangan Kasus Kerusuhan
MAKASSAR | DETIKREPORTASE.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran **Kantor DPRD Provinsi Sulsel** dan **Kantor DPRD Kota Makassar**. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terkait dengan insiden di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.
Identitas dan Peran Tersangka
Polda Sulsel juga merilis identitas para tersangka dengan inisial, yaitu **M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22)**. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengerusakan fasilitas kantor, hingga menyalakan api yang menyebabkan terbakarnya sebagian bangunan DPRD. Beberapa tersangka lainnya juga diduga melakukan penjarahan barang-barang di sekitar lokasi saat situasi ricuh.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan **Pasal 170 ayat (1) KUHP** tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, **Pasal 362 dan 363 KUHP** tentang pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta **Pasal 187 KUHP** tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.
Dampak dan Respons Publik
Peristiwa kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua kantor DPRD tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik secara material maupun immaterial. Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol demokrasi lokal justru luluh lantak akibat tindakan anarkis segelintir orang. Sejumlah tokoh masyarakat Sulsel mengecam keras aksi tersebut. Mereka menilai, apapun bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah tidak bisa dibenarkan jika diwujudkan dengan cara-cara destruktif. “Kantor DPRD adalah rumah rakyat, seharusnya dijaga, bukan malah dibakar,” ujar Syamsuddin, akademisi dan pemerhati sosial di Makassar.
Polda Sulsel sendiri menegaskan akan terus meningkatkan pengamanan di objek-objek vital, termasuk gedung pemerintahan, agar kejadian serupa tidak terulang. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum.
✍️ Kaharahuddin | detikreportase.com | Makassar – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegak, Demokrasi Bermartabat, Sulsel Kondusif


