Pekanbaru (Detikreportase.com) – Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru menggantikan Risnandar Mahiwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12), pukul 20.00 WIB.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_4897 tahun 2024, digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, disaksikan Pj Sekda Riau, Taufik OH, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya Penjabat Gubernur Riau dengan resmi melantik saudara Roni Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Pelantikan digelar setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah.
“Untuk OTT Pj Wali Kota Pekanbaru lama kita menyerahkan semua proses hukum ke aparat penegak hukum dan semoga tidak terjadi lagi di pemerintah Riau,” katanya.
Rahman Hadi mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru agar bekerja dengan jujur dan bersih dari kasus korupsi dalam kegiatan apapun.
Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi, karena sesuai arahan Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh masyarakat harus terlibat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Roni Rakhmat menyatakan komitmennya untuk berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
“Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Ia juga berkomitmen memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasannya dan bersama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.