BeritaJawa Barat

Pimpinan Umum Triberita.com Adukan Penyidik Polres Subang ke Itwasda Polda Jabar, Ada Apa di Balik Dugaan Kriminalisasi Wartawan?

519
×

Pimpinan Umum Triberita.com Adukan Penyidik Polres Subang ke Itwasda Polda Jabar, Ada Apa di Balik Dugaan Kriminalisasi Wartawan?

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Umum Triberita.com Asep Saefulloh mengadukan penyidik Polres Subang ke Itwasda Polda Jawa Barat terkait dugaan kriminalisasi wartawan
Fhoto : Asep Saefulloh, Pimpinan Umum Triberita.com, menyampaikan sikap resmi redaksi terkait pengaduan terhadap penyidik Polres Subang ke Itwasda Polda Jawa Barat atas dugaan kriminalisasi wartawan di Subang.

Pengaduan Resmi ke Itwasda Polda Jabar Gegerkan Subang

SUBANG | DETIKREPORTASE.COM – Dunia pers di Kabupaten Subang kembali bergejolak. Pimpinan Umum Triberita.com, Asep Saefulloh, resmi mengadukan penyidik Polres Subang ke Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul dugaan kriminalisasi dan penyimpangan prosedur penyelidikan terhadap salah satu wartawan Triberita.com Biro Subang.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya siaran pers bernomor 05/PR-TB/I/2026 berjudul “Lawan Kriminalisasi, Triberita.com Resmi Adukan Penyidik Polres Subang ke Itwasda Polda Jabar”, yang diunggah oleh wartawan Triberita.com, Harun, dalam grup WhatsApp Gabungan Organisasi Subang (GOS), Senin (19/01/2026).

Dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan melalui Kepala Biro Wilayah Subang Triberita.com, M. Harun, berupa surat permohonan perlindungan hukum sekaligus laporan pengawasan terhadap kinerja penyidik Polres Subang.

 

Dugaan Kriminalisasi di Tengah Liputan Kasus Korupsi

Asep Saefulloh atau yang akrab disapa Asful menilai laporan polisi terhadap wartawannya sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Wartawan Triberita.com tersebut dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan kekerasan, namun dinilai tidak didukung bukti yang kuat.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah adanya jeda waktu hampir dua bulan antara waktu kejadian yang diklaim pelapor dengan waktu laporan resmi dibuat di kepolisian.

“Ada jeda waktu dua bulan antara klaim kejadian dengan waktu pelaporan. Ini tidak logis. Apalagi laporan itu muncul di saat wartawan kami sedang intens mengungkap dugaan korupsi dan praktik puling di Dinas PUPR Subang serta lingkaran birokrasi Subang,” tegas Asep dalam keterangannya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa laporan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik Triberita.com yang sedang menyoroti isu sensitif di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Pemeriksaan Dinilai Offside dan Bernuansa Intimidasi

Redaksi Triberita.com juga menyoroti materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Subang. Pemeriksaan tersebut dinilai melenceng jauh dari substansi hukum dan cenderung masuk ke ranah pribadi wartawan.

Asep mengungkapkan bahwa penyidik justru mencecar wartawan dengan pertanyaan seputar kepemilikan harta pribadi, seperti merek ponsel, kamera, komputer, hingga riwayat pendidikan.

“Ini bukan penyelidikan hukum, tapi sudah mengarah pada intimidasi personal. Tidak ada bukti aliran uang, tidak ada transaksi yang bisa dibuktikan, tetapi status laporan justru dipaksakan naik hanya satu hari setelah kami merilis berita dugaan suap jabatan senilai Rp500 juta oleh calon kepala dinas kepada Bupati Subang,” ungkap Asep.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan meminta Itwasda Polda Jawa Barat turun tangan secara serius untuk mengaudit profesionalitas dan integritas oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

 

Pers Menolak Tunduk, Minta Perlindungan Hukum

Triberita.com menegaskan tidak akan mundur menghadapi tekanan dan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari perjuangan menjaga kemerdekaan pers. Asep menilai, kriminalisasi terhadap wartawan merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Upaya membungkam wartawan melalui jalur hukum dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus dilawan secara konstitusional.

“Kami meminta Itwasda Polda Jabar bertindak objektif dan profesional. Ini bukan hanya soal satu wartawan, tapi soal masa depan kebebasan pers di Subang dan Jawa Barat,” tegasnya.

Triberita.com menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan menghentikan kerja-kerja jurnalistiknya dalam mengungkap dugaan korupsi serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi Subang.

 

✍️ Ujang Suryana | detikreportase.com | Subang – Jawa Barat

DETIKREPORTASE.COM : Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250