Pariaman (Detikreportase.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah itu terhadap bahaya judi online atau daring melalui peran tokoh agama, adat, dan masyarakat di daerah itu.
“Sebenarnya ini merupakan fenomena nasional, saya pikir satu-satunya jalan ialah kembali ke agama, tidak ada cara yang lain,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal di Pariaman, Minggu.
Ia mengatakan selama pemahaman agama lemah maka seseorang yang menjalankan praktik judi daring akan mencari jalan agar bisa mencoba peruntungannya dengan cara yang haram tersebut meskipun akses situs judi telah dipersempit pemerintah.
Menurutnya berbeda halnya dengan orang yang paham agama maka orang tersebut akan memahami bahaya dan dampak negatif yang menanti jika melakukan praktik judi daring itu.
“Dalam agama judi itu haram kok, dan tidak ada kebaikan dari judi itu,” ujarnya.
Ia menyampaikan pihaknya akan meminta tokoh agama, adat, dan masyarakat di daerah itu untuk membantu meningkatkan sosialisasi terkait bahaya judi serta mengawasi perilaku keluarga mereka dan warga di sekitarnya agar tidak menjadi korban judi.
“Kami akan sampaikan di setiap kesempatan bertemu dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus peraih Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan bahwa upaya menyadarkan pelaku judi daring merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana tersebut.
Menurut dia, pemain judi daring merupakan pelaku sekaligus korban atau tidak membuat adanya korban lain (victimless crime) dalam kacamata hukum sehingga poin pemberantasan tidak hanya dari sanksi yang akan diberikan, tetapi langkah untuk menyadarkan pelaku juga bisa dilakukan.
“Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban,” kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta.
Ia membeberkan, sanksi atau ancaman yang ada sudah cukup untuk menjerat orang yang terlibat, sesuai dengan tingkatan peran dalam aktivitas tindak pidana tersebut.