Berita

Pemkab Sikka Pastikan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Bagi Warga

508
×

Pemkab Sikka Pastikan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Bagi Warga

Sebarkan artikel ini

Maumere, Sikka- Detikreportase. com

Tekad Pemerintah Kabupaten Sikka untuk merealisasikan redistribusi tanah eks HGU Nangahale melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat semakin terbuka.

Langkah penting yang dilakukan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si untuk mewujudkan komitmen redistribusi tanah ini adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Pada Lokasi Tanah Eks HGU Nangahale bersama Forkompinda, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Dinas Perumahan, perangkat daerah terkait, Camat Waigete, Camat Waiblama, dan Camat Talibura.

Rakor yang dipimpin Penjabat Bupati Sikka ini berlangsung di Ruang Rokatenda Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Selasa, 4 Februari 2025. Agenda penting yang dibicarakan dalam rakor ini meliputi beberapa hal penting antara lain proses pendataan warga sasaran redistribusi tanah di lokasi eks HGU dan HGU oleh Camat Waigete, Camat Waiblama, dan Camat Talibura berdasarkan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale.

Terkait progres pendataan warga untuk redistribusi tanah di Desa Likong Gete dan Nangahale berdasarkan laporan Camat Talibura sudah mulai dilakukan sejak Senin, 3 Februari 2025 oleh aparat desa didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa. Sementara di wilayah Kecamatan Waigete dan Waiblama pendataan akan mulai dilakukan Rabu, 5 Januari 2025. Hal teknis penting yang menjadi agenda pembicaraan dalam rakor ini adalah terkait Rencana Penataan Eks HGU melalui Tanah Reforma Agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Herman A. Oematan, S.SiT dalam rakor ini menyampaikan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya HGU atas nama PT. Krisrama terdapat sisa tanah eks HGU Nomor 3/Sikka yang dilanjutkan penyelesaian penataan aset melalui Reforma Agraria seluas 458.134 Ha untuk redistribusi bagi masyarakat dan kepentingan publik lainnya.

Tahapan redistribusi TORA menurut Herman A. Oematan, sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 adalah sbb:

1. Pemda akan segera mengajukan penetapan tanah negara eks HGU Nangahale kepada Menteri Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria( TORA).

2. Sosialisasi TORA pada lokasi eks HGU

3. Inventarisasi subjek dan objek pada lokasi eks HGU

4. Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan

5. Penelitian lapangan

6. Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

7. Penetapan objek

8. Penetapan subjek

9. Penerbitan SK redistribusi

10. Penerbitan sertipikat.

Selain menjelaskan tahapan redistribusi tanah berdasarkan ketentuan reforma agraria Herman A. Oematan juga memaparkan kronologis penetapan luas HGU Nangahale dari waktu ke waktu. Menurutnya tahun 1989 terbit 1 sertipikat HGU untuk PT. Diag sebesar 8.686 Ha, tahun 1993 HGU dilepas untuk pengungsi korban tsunami sekitar 39 Ha, dan Tahun 2023 diterbitkan 10 sertipikat HGU seluas 325 ha. Disamping itu masih ada 2 lokasi dengan status hak pakai.

Terhadap agenda pembahasan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Pada Lokasi Tanah Eks HGU Nangahale ini Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera mengatakan secara umum sudah ada kemajuan dari proses yang yang sedang berjalan yang diawali dengan terbitnya 10 sertipikat HGU.

“Hal lain yang menggambarkan kemajuan adalah proses pendataan warga yang sedang berlangsung untuk redistribusi tanah melalui Program TORA”, tegas Adrianus Firminus Parera.

Penjabat Bupati Sikka juga menegaskan agar pendataan warga untuk redistribusi tanah dipercepat dan diselesaikan sebelum tanggal 20 Februari 2025. “Banyak warga yang mendiami HGU Nangahale mendukung rencana penataan aset yang yang telah kita rintis, hal ini dibuktikan dengan diskusi bersama mereka saat jam masyarakat”, ungkap Adrianus Firminus Parera.

“Dan satu hal penting yang segera dilakukan dalam waktu dekat ini adalah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan tanah negara eks HGU Nangahale sebagai Tanah Objek Reforma Agraria( TORA)”, tegas Adrianus Firminus Parera.

Rakor yang dipimpin Penjabat Bupati Sikka ini dihadiri oleh forkompinda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Herman A. Oematan, S.SiT bersama jajaran, Plt. Asisten 3 Paulus Prasetyo, SE, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka Lukman , Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka Adeodatus Buang Da Cunha, Kabag Pemerintahan Edmond Bura, Camat Waigete Antonius Jabo Liwu, S.IP, Camat Talibura Lazarus Gunter, S.Fil, Sekcam Waiblama, dan tamu undangan lainnya..

Detikreportase Sikka- Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250