BeritaJawa Tengah

Pemkab Purworejo Bongkar Paksa Bangunan Melanggar Tata Ruang, Karaoke Zamrud 2 Ditertibkan

362
×

Pemkab Purworejo Bongkar Paksa Bangunan Melanggar Tata Ruang, Karaoke Zamrud 2 Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Purworejo Bongkar Paksa Bangunan Melanggar Tata Ruang, Karaoke Zamrud 2 Ditertibkan

Pelanggaran Dibiarkan, Pembongkaran Jadi Jalan Terakhir

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang. Melalui operasi penertiban oleh **Satpol PP dan Damkar**, satu bangunan tempat hiburan **Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2** serta satu unit rumah tinggal di **Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi** dibongkar secara paksa pada Selasa (15/7/2025).Tindakan ini diambil setelah sebelumnya Pemkab memberikan sejumlah peringatan, termasuk sanksi administratif sejak 9 Oktober 2024 dan imbauan pembongkaran mandiri pada awal Juli 2025 yang tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. hadir langsung memantau proses pembongkaran dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi keteraturan tata ruang.

> “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan penegakan regulasi,” tegas Dion.

Dasar Hukum Jelas, Semua Pihak Sudah Diberi Kesempatan

Tindakan pembongkaran ini merujuk pada **Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021** tentang **RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041**. Pemerintah daerah menyatakan telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi pemilik bangunan untuk menertibkan sendiri.> “Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang melanggar tata ruang akan ditindak tegas. Ini demi kepastian hukum dan keteraturan pembangunan di Kabupaten Purworejo,” ujar Dion.

Ia juga menekankan bahwa langkah tegas ini akan menjadi preseden penting bagi pelaksanaan regulasi lainnya di sektor penataan ruang dan pemanfaatan lahan.

Ancaman Serius terhadap Ketahanan Pangan

**Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST, M.Sc.**, memberikan pandangan lebih luas soal dampak pelanggaran tata ruang di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.> “Jika pelanggaran tata ruang di lahan hijau berkelanjutan tidak ditindak, maka ketahanan pangan akan terancam. Ini bukan isu kecil,” jelas Agus.

Ia menyebut, sejak 2022 pihaknya sudah melakukan identifikasi pelanggaran yang masif. Pembiaran terus-menerus terhadap alih fungsi lahan menyebabkan hilangnya 60.000 hingga 80.000 hektar lahan hijau setiap tahun di Pulau Jawa.

> “Mungkin terlihat tidak seberapa luas, tapi akumulasinya luar biasa. Hari ini kita sampai di titik penting: mengambil tindakan tegas. Ini adalah milestone penegakan hukum tata ruang yang lebih intensif ke depan,” tegasnya.

Komitmen Bersama Menuju Tata Ruang Tertib

Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan tindakan ini sebagai peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba melanggar aturan tata ruang. Penertiban ini bukan hanya tentang bangunan yang dibongkar, tetapi tentang penyelamatan ruang hidup dan pembangunan berkelanjutan.Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi bermasalah. Masyarakat diimbau agar sebelum membangun, melakukan izin sesuai ketentuan dan mengacu pada peta RTRW resmi.

✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Tata Ruang Tertib, Masa Depan Hijau Terlindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250