Detikreportase.com,Ukui
– Pemerintah Kecamatan Ukui bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Ukui mengambil langkah besar dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Pada Rabu (19/2/2025), mereka resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Chandra Yoga Adiyanto dan Kantor Hukum Fam’s Law Firm Syamsul dalam menyediakan layanan advokasi dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat dan pemerintah desa. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Desa Air Emas, Kecamatan Ukui.
Turut hadir dalam acara ini Camat Ukui, Joko Hadi Syaifudin Zuhri, SKM; Sekretaris Camat (Sekcam) Ukui, Basirun Mawad, S.IP; Ketua APDESI Kecamatan Ukui, Junaidi Simanjuntak; seluruh Kepala Desa di Kecamatan Ukui, serta perwakilan Babinsa Ukui. Dari pihak kantor hukum, hadir Advokat Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH; Mahyudi, SH; Samsul Harifin, SH; serta Erik Suhenra, S.I.Kom.
Langkah Konkret dalam Meningkatkan Akses Hukum
Camat Ukui, Joko Hadi Syaifudin Zuhri, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini, yang menurutnya merupakan langkah konkret dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang selama ini masih terbatas aksesnya terhadap advokasi dan perlindungan hukum.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah kecamatan, desa, dan kantor advokat, masyarakat serta pemerintah desa dapat memperoleh advokasi dan konsultasi hukum yang lebih mudah. Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Camat Joko dalam sambutannya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik terkait administrasi kependudukan, pertanahan, warisan, maupun kasus lainnya, namun seringkali mengalami kesulitan dalam mencari solusi hukum karena keterbatasan biaya atau kurangnya pemahaman mengenai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi dan pendampingan yang lebih baik.
Ketua APDESI Kecamatan Ukui, Junaidi Simanjuntak, juga menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai kehadiran kantor hukum yang bekerja sama dengan pemerintah desa dapat memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kepala desa dan perangkatnya sering menghadapi berbagai tantangan hukum, terutama dalam hal administrasi dan kebijakan desa. Dengan adanya kerja sama ini, mereka bisa mendapatkan bimbingan hukum yang lebih jelas agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” ungkap Junaidi.
Perlindungan Hukum untuk Masyarakat dan Pemerintah Desa
Sementara itu, Advokat Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pemerintah desa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Kami siap membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan advokasi bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum. Banyak masyarakat yang menghadapi masalah hukum, tetapi mereka tidak tahu harus ke mana mencari bantuan. Dengan kerja sama ini, mereka bisa mendapatkan solusi tanpa perlu khawatir dengan biaya,” jelas Chandra.
Ia juga menekankan bahwa advokasi yang diberikan tidak hanya sebatas menangani kasus-kasus yang sudah masuk ke ranah hukum, tetapi juga dalam bentuk pencegahan melalui edukasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya datang saat mereka sudah terjerat masalah hukum. Pencegahan juga penting. Oleh karena itu, kami akan mengadakan sosialisasi hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta tahu bagaimana menyelesaikan masalah secara hukum tanpa harus mengalami kerugian besar,” tambahnya.
Selain itu, Samsul Harifin, SH, dari Fam’s Law Firm juga mengungkapkan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Ukui. Ia berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi dan memiliki akses terhadap keadilan. Kami akan berusaha memberikan layanan hukum yang profesional dan terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan,” ujar Samsul.
Harapan ke Depan
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi aparatur desa yang sering kali menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum dan tidak mudah terjebak dalam permasalahan hukum yang bisa merugikan mereka di kemudian hari.
Pemerintah Kecamatan Ukui berencana untuk terus memperkuat kerja sama ini dan menjadikannya program berkelanjutan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di desa-desa di Kecamatan Ukui.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan kantor hukum, diharapkan masyarakat Ukui mendapatkan akses hukum yang lebih baik dan merasa lebih terlindungi dalam berbagai aspek kehidupan mereka.( Redaksi)


