Penyaluran Bantuan Pangan Di GOR Amanah
SUBANG | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Desa Leles, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyalurkan Bantuan Pangan alokasi bulan Oktober hingga November 2025 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di GOR Amanah, Desa Leles.Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan perangkat desa serta unsur terkait lainnya. Setiap KPM menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat serta meringankan beban kebutuhan pokok warga, khususnya bagi keluarga yang telah terdata sebagai penerima manfaat.
Sejak pagi hari, warga penerima bantuan tampak hadir secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Proses pembagian dilakukan dengan sistem antrean guna menghindari kerumunan serta memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara adil dan merata.
Bentuk Kepedulian Pemerintah Desa
Kepala Desa Leles, Ade Suryana, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah desa dalam mendukung program pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, bantuan pangan sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.“Pemerintah Desa Leles akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam penanggulangan kerawanan pangan dan peningkatan kualitas hidup warga desa. Kami berupaya agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ade Suryana di sela kegiatan penyaluran.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa, pendamping program, serta pihak terkait dilakukan sejak awal guna memastikan data penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses distribusi dapat berjalan tanpa hambatan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menjaga Ketahanan Sosial Dan Ekonomi Warga
Penyaluran bantuan pangan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Desa Leles, khususnya bagi keluarga yang tergolong rentan. Bantuan beras dan minyak goreng dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.Sejumlah KPM mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima. Mereka berharap program bantuan pangan dapat terus berlanjut, terutama pada masa-masa sulit ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Kehadiran pemerintah desa melalui program ini dinilai mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan solidaritas sosial di lingkungan masyarakat.
Pemerintah desa juga berharap, dengan terpenuhinya kebutuhan dasar pangan, masyarakat dapat lebih fokus pada aktivitas produktif lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
Landasan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Leles memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menjadi payung hukum terkait ketersediaan, distribusi, dan akses pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu.
Dari sisi kebijakan pemerintah pusat, penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, yang mengatur prinsip, mekanisme, serta tata kelola penyaluran bantuan sosial secara transparan dan akuntabel. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah juga menjadi rujukan utama dalam pemanfaatan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, dan kondisi darurat lainnya.
Sementara itu, pada tingkat teknis, pelaksanaan bantuan pangan berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Regulasi ini menekankan pentingnya validitas data agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih penerima.
Selain itu, teknis penyaluran bantuan pangan juga mengacu pada berbagai peraturan turunan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengatur mekanisme distribusi secara lebih rinci.
Harapan Untuk Desa Yang Lebih Sejahtera
Dengan tersalurkannya bantuan pangan alokasi Oktober–November 2025 ini, Pemerintah Desa Leles berharap dapat menciptakan lingkungan desa yang lebih sejahtera dan mandiri. Program bantuan pangan diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan sosial yang berkelanjutan.Pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan evaluasi secara berkala agar setiap program bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, diharapkan ketahanan pangan masyarakat dapat terjaga dan kesejahteraan warga Desa Leles semakin meningkat.
✍️ Andum Subekti | detikreportase.com | Subang – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : Ketahanan Pangan Untuk Kesejahteraan Rakyat


