BeritaHukumNasional

Pahami KUHP Baru dari Rumah: Mengapa Kesadaran Hukum Keluarga Menentukan Wajah Indonesia 2026

548
×

Pahami KUHP Baru dari Rumah: Mengapa Kesadaran Hukum Keluarga Menentukan Wajah Indonesia 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi keluarga Indonesia berdiskusi tentang KUHP baru sebagai bagian dari edukasi kesadaran hukum
Gambar : Ilustrasi suasana keluarga di Indonesia yang sedang berdiskusi dan membaca informasi tentang KUHP baru, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak lingkungan rumah tangga.

Lingkungan keluarga sebagai benteng pertama kesadaran hukum

JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Perubahan ini bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi seluruh lapisan masyarakat, terutama keluarga sebagai unit sosial terkecil dan paling berpengaruh dalam pembentukan karakter warga negara.

KUHP baru tidak sekadar mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga mengajarkan bagaimana masyarakat seharusnya hidup berdampingan dengan tertib, saling menghormati, dan menjunjung nilai kemanusiaan. Dalam konteks ini, keluarga memiliki peran strategis dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini.

Cara orang tua berbicara, menyelesaikan konflik, menghargai perbedaan, serta mengajarkan tanggung jawab akan membentuk cara anak memandang hukum. Ketika nilai saling menghormati dan menghargai hak orang lain menjadi kebiasaan di rumah, maka KUHP baru tidak akan terasa sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman hidup bersama.

 

Mencegah salah tafsir dan konflik sosial

Seiring dengan mulai berlakunya KUHP baru, berbagai informasi beredar luas di media sosial dan ruang digital. Tidak sedikit di antaranya disampaikan secara sepotong-potong dan tanpa konteks hukum yang utuh. Akibatnya, muncul kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa setiap perilaku pribadi dapat langsung dipidana.

Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam artikel utama DetikReportase.com, banyak ketentuan dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang secara hukum memiliki kedudukan. Ini menjadi mekanisme perlindungan agar hukum tidak digunakan secara sembarangan atau sebagai alat tekanan sosial.

Jika masyarakat memahami prinsip ini dengan baik, potensi konflik akibat salah tafsir dapat diminimalkan. Keluarga berperan penting untuk mengedukasi anggotanya agar tidak mudah terpancing isu atau kabar yang menyesatkan, serta lebih memilih dialog dan musyawarah sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.

 

Peran keluarga dalam membangun budaya hukum yang sehat

Kesadaran hukum tidak lahir dari rasa takut terhadap sanksi, melainkan dari pemahaman dan kebiasaan. Di dalam keluarga, anak belajar tentang batasan, tanggung jawab, dan konsekuensi. Inilah fondasi yang kelak membentuk warga negara yang taat hukum tanpa harus dipaksa.

Ketika orang tua memberi contoh menghargai tetangga, tidak menyebar fitnah, tidak melanggar hak orang lain, serta menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat, maka nilai-nilai KUHP baru akan tumbuh secara alami. Budaya hukum yang sehat akan terbentuk, bukan karena ancaman pidana, tetapi karena kesadaran kolektif.

Dalam jangka panjang, hal ini akan mengurangi beban aparat penegak hukum, karena banyak persoalan sosial dapat diselesaikan di tingkat keluarga dan komunitas tanpa harus berujung pada proses pidana.

 

Menuju masyarakat yang lebih tertib dan beradab

KUHP baru dirancang untuk mewujudkan ketertiban sosial yang adil dan manusiawi. Ia menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan alat utama dalam mengatur perilaku warga. Prinsip ini sejalan dengan nilai Pancasila dan budaya gotong royong yang menjadi jati diri bangsa.

Dengan dukungan keluarga sebagai pilar utama, masyarakat diharapkan menjadi lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan dan konflik. Warga tidak mudah melaporkan satu sama lain tanpa dasar yang jelas, tetapi lebih mengutamakan komunikasi, empati, dan penyelesaian secara bermartabat.

Jika setiap rumah tangga menjadi ruang edukasi hukum yang hidup, maka KUHP baru akan benar-benar menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih tertib, aman, dan berkeadaban di era 2026 dan seterusnya.

 

Catatan Redaksi : Edukasi Publik

Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penafsiran dan penerapan hukum secara spesifik, masyarakat disarankan merujuk pada aparat penegak hukum atau ahli hukum yang berwenang.

✍️ Tim | detikreportase.com | Jakarta – Nasional

DETIKREPORTASE.COM : Edukasi Hukum, Kesadaran Publik, Indonesia Tertib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250