BeritaNusa Tenggara Timur

Ombudsman NTT Soroti Layanan RSUD W.Z. Johannes Kupang: Keluhan Menumpuk, Solusi Harus Nyata!

350
×

Ombudsman NTT Soroti Layanan RSUD W.Z. Johannes Kupang: Keluhan Menumpuk, Solusi Harus Nyata!

Sebarkan artikel ini

KUPANG |DETIKREPORTASE.COM

– Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengingatkan pentingnya pembenahan layanan di RSUD W.Z. Johannes Kupang. Peringatan ini disampaikannya saat menghadiri Musrenbang tahunan rumah sakit milik Pemprov NTT itu, yang digelar di Gedung Ponek Lantai III, Rabu (14/5/2025).

Musyawarah tahunan ini menjadi ajang pemaparan rencana pengembangan rumah sakit serta forum masukan dari para pemangku kepentingan—mulai dari instansi pemerintah, akademisi, organisasi profesi, hingga lembaga pengawas layanan publik.

Minim Dokter Spesialis, Alkes Terbatas, Ruang Rawat Tak Layak

Plt. Direktur RSUD W.Z. Johannes, dr. Stefanus Soka, Sp.B mengakui berbagai kendala yang dihadapi rumah sakit saat ini. Masih minimnya dokter spesialis dan tenaga teknis, kekurangan alat kesehatan (alkes), terbatasnya jumlah ruang rawat inap yang memenuhi standar kenyamanan (KRIS), serta klaim BPJS yang belum tuntas menjadi sorotan utama.

Dalam paparannya, dr. Stefanus juga menyebut sejumlah prioritas layanan di tahun 2026 seperti peningkatan fasilitas katerisasi jantung, PICU-NICU, onkologi, stroke, uronefrologi, layanan MRI, dan pemenuhan standar KRIS sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu pelayanan.

Ombudsman Apresiasi, Tapi Kritik Tetap Mengalir

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan apresiasi atas komitmen rumah sakit dalam menjalankan janji layanan JKN. Tidak adanya keluhan pembatasan hari rawat inap maupun keharusan membeli obat di luar rumah sakit, menurutnya, adalah hasil nyata dari perbaikan layanan.

Namun demikian, ia juga menyoroti beberapa keluhan krusial. Salah satunya adalah lamanya waktu tunggu di Poli Onkologi dan Poli Jantung. “Hanya ada satu dokter bedah onkologi, dan ruangan di poli jantung masih sangat terbatas. Ini berdampak langsung pada pasien yang sangat membutuhkan tindakan cepat,” ujar Darius.

Soal Jaminan Kesehatan, RS dan BPJS Harus Kompak

Ombudsman juga menyoroti perbedaan pemahaman antara RSUD dan BPJS Kesehatan terkait implementasi jaminan kesehatan untuk diagnosis tertentu. Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan dapat merugikan pasien dan bertentangan dengan Permenkes No. 26/2021 tentang INA-CBG.

Darius meminta agar ke depan ada kesamaan persepsi antara dua lembaga ini demi menjamin pelayanan yang adil, cepat, dan tidak diskriminatif bagi seluruh pasien, terlebih bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Pasien Miskin Tanpa Jaminan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Isu paling sensitif adalah terkait pasien tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Sejak penghapusan dana talangan APBD Provinsi sejak 2024, banyak pasien kesulitan membayar biaya rumah sakit dan terpaksa menempuh jalur piutang atau cicilan.

“Kami minta Pemprov mempertimbangkan kembali skema pembiayaan bagi pasien tidak mampu. Kesehatan adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin negara, apalagi dalam kondisi darurat,” tegas Darius.

Di akhir pernyataannya, Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada jajaran manajemen rumah sakit yang telah menggelar forum Musrenbang. Ia berharap kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi ruang evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih manusiawi dan profesional ke depan.

✍️ Yuven Fernandez | DetikReportase.com NTT

DETIKREPORTASE.COM – Mengabarkan Lingkungan, Menjaga Masa Depan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250