BeritaHukumKabupaten Pelalawan

Oknum Kepala Sekolah dan Kades Dilaporkan ke Polres Pelalawan

47
×

Oknum Kepala Sekolah dan Kades Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, Sinarriau.com – Oknum Kepala Desa dan Kepala Sekolah dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan penggelapan perabot sekolah serta pengrusakan gedung sekolah yang merupakan aset Yayasan Pendidikan Darussalam Al-Islami di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau. Gedung sekolah tersebut dibangun di atas tanah seluas 80 x 90 m² tanah yang diperoleh dari HIBAH Ketua Umum Yayasan yaitu Hasrul. Laporan ini dilayangkan oleh pengacara dari Drs. Ali Syahbana Ritonga, SH, MH dan Rekan yang bertindak atas nama klien mereka, Hasrul.

Dalam laporan, Oknum Kades berinisial (HD) dan Kepala Sekolah (SF) diduga telah melakukan penggelapan terhadap aset sekolah dan merusak bangunan milik yayasan. Pengacara menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, khususnya dalam hal perlindungan terhadap aset-aset pendidikan yang dikelola oleh yayasan.

“Yayasan Pendidikan Darussalam Al-Islami sendiri didirikan pada tahun 2010 dan memiliki tujuan mulia untuk menyelenggarakan pendidikan  agama yang berkualitas dan menjalankan kegiatan sesuai tertera dalam AD/ART. Yayasan ini secara resmi terdaftar di bawah akta notaris,” terangnya.

Menurut informasi yang tercantum dalam laporan, yayasan tersebut memiliki misi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Adanya dugaan penggelapan dan pengrusakan aset ini tentunya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan tujuan mulia.

Selain itu, pengacara juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kepala Sekolah ini bertentangan dengan Pasal 2 dari AD/ART Yayasan, bahwa setiap aset yayasan harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan. Kemudian, pada tanggal 31 Juli 2024, HD dan SF telah mengambil perabotan sekolah dan membawanya ke tempat lain dengan tanpa HAK dan tanpa IZIN dari pengurus yayasan dan merusak gedung sekolah.

Laporan ini juga menegaskan bahwa aset yang diduga digelapkan tersebut merupakan hasil dari hibah yang diberikan kepada yayasan oleh  Hasrul. Hibah ini diberikan dengan maksud untuk mendukung kegiatan pendidikan di daerah tersebut dan bukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok kecil orang.

Sementara dari pihak Yayasan, mengatakan kejadian ini dapat menutup keberlangsungan tujuan yayasan dan meminta supaya aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Semua siswa mereka membawa dari Yayasan Darussalam Al-islami sejumlah 140 orang. Perabot sekolah juga dibawa  dan bangunan sekolah dirusak, dan bangunan ini terdiri dari 6 lokal. Sehingga tidak ada lagi siswa kami di yayasan Darussalam Al-islami, untuk itu kami menuntut keadilan,” ungkap Toha.

Kasus ini tengah dalam penanganan pihak Polres Pelalawan, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut. Hasrul sebagai pihak yang merasa dirugikan, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan aset-aset yayasan yang disalahgunakan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Setelah mendapat konfirmasi dari Kepala Desa Padang Luas, membantah adanya laporan proses belajar tidak berjalan. Ia menjelaskan melalui pesan dalam chat WhatsApp bahwa proses belajar tetap berjalan di MTS Padang Luas, sementara dalam laporan yang diterima oleh Polres Pelalawan tempat kejadian dijelaskan di Yayasan Darussalam Al-islami, bahkan dalam ruangan kelas tampaknya fasilitas belajar sudah berantakan dan beberapa unit mobil pengangkut perabot sedang menunggu di halaman sekolah. Namun Hendra belum menjawab terkait Laporan dugaan Penggelapan perabot sekolah serta pengrusakan gedung sekolah tersebut.

“Saya menganggap laporan masyarakat itu tidak sesuai fakta yang terjadi. Untuk saat ini proses belajar tetap berjalan di sekolah MTS Padang luas,” jelas Kades Padang Luas . Jumat (09/8/2024).

Sementara itu, masyarakat sekitar dan Pihak yayasan menunggu perkembangan dari kasus ini dengan harapan agar segala bentuk penyalahgunaan wewenang dapat dicegah dan diproses secara hukum.

Kepercayaan terhadap lembaga pendidikan di daerah tersebut sangat penting, dan kasus seperti ini berpotensi merusak reputasi yayasan jika tidak ditangani dengan serius. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas dan adil.

Di tengah kasus yang mencuat ini, pihak yayasan juga berusaha untuk tetap fokus pada misi pendidikan mereka, sambil menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250