Kasus Tak Lazim, Warga “Dinyatakan Meninggal” Padahal Masih Hidup
SUBANG | DETIKREPORTASE.COM – Kasus tidak biasa terjadi di Kabupaten Subang. Seorang warga bernama Rosadi, yang diketahui masih hidup, justru tercatat telah meninggal dunia dalam dokumen resmi negara berupa akta kematian.
Peristiwa ini terungkap setelah Rosadi mendatangi kantor BPJS pada 28 Maret 2026 untuk mengurus kepesertaan. Namun, permohonannya ditolak karena dalam sistem, namanya sudah berstatus meninggal dunia.
Merasa janggal, Rosadi kemudian menelusuri data tersebut ke tingkat kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang. Hasilnya, ditemukan bahwa akta kematian atas namanya telah terbit sejak tahun 2023.
Kasus ini pun memicu pertanyaan besar terkait validitas dan keamanan sistem administrasi kependudukan.
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Merasa dirugikan, Rosadi kemudian meminta pendampingan hukum kepada Laskar NKRI Kabupaten Subang yang diketuai oleh Anton Nugraha, S.H. Bersama timnya, Anton langsung melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data atau dokumen ke Polres Subang.
“Laporan sudah kami sampaikan ke unit Harda Polres Subang. Karena hari libur, kami membuat laporan melalui piket,” ujar Anton, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian serius akibat status tersebut, mulai dari tidak bisa mengakses layanan BPJS hingga terganggunya administrasi kependudukan lainnya.
“Status beliau dimatikan, hak administratif terganggu, bahkan dalam Kartu Keluarga namanya sudah tidak tercantum,” tambahnya.
Dalam perspektif hukum, dugaan pemalsuan dokumen negara dapat berimplikasi serius, baik pidana maupun administratif, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dan Pihak Ketiga
Anton Nugraha mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal, penerbitan akta kematian tidak mungkin terjadi tanpa adanya laporan resmi dari perangkat desa setempat.
“Tidak mungkin Disdukcapil mengeluarkan akta kematian tanpa dasar laporan yang sah dari desa. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan oknum aparat desa. Dugaan ini muncul karena proses penerbitan dokumen dinilai berjalan tanpa hambatan, meskipun fakta di lapangan menunjukkan Rosadi masih hidup.
Selain itu, muncul pula dugaan motif pribadi yang berkaitan dengan konflik keluarga di masa lalu. Namun, hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jika dikaitkan dengan pola nasional, berbagai kasus penyimpangan administrasi kerap melibatkan kolaborasi antara oknum dan celah sistem.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Dampak Serius dan Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Akibat status “meninggal dunia” tersebut, Rosadi mengaku mengalami kerugian besar, tidak hanya secara administratif tetapi juga sosial. Ia bahkan tidak lagi tercatat sebagai kepala keluarga, sementara istrinya disebut telah memiliki Kartu Keluarga baru dengan status cerai mati.
“Padahal saya masih hidup dan masih menjadi suami sah,” ungkap Rosadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan data kependudukan yang berdampak langsung pada hak-hak dasar warga negara.
Dalam berbagai kasus nasional, lemahnya tata kelola administrasi sering kali membuka celah terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Sebagai pembanding, persoalan pupuk subsidi di daerah lain menunjukkan bagaimana sistem yang tidak transparan dapat berdampak luas terhadap publik.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Upaya Konfirmasi dan Prinsip Berimbang
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Detikreportase.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat desa dan instansi pemerintah yang disebut dalam perkara ini. Hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme berimbang.
✍️ Ujang Suryana | detikreportase.com | Subang – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengungkap Kebenaran Data Negara





