BeritaKalimantan Barat

Napak Tilas 2023 Anggaran Rp12 Miliar, Alexander Wilyo Sebagai Penanggung Jawab Jadi Sorotan Dugaan Korupsi

531
×

Napak Tilas 2023 Anggaran Rp12 Miliar, Alexander Wilyo Sebagai Penanggung Jawab Jadi Sorotan Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Nama Sekda Ketapang Tercantum dalam SK Kegiatan

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang tahun 2023 dengan anggaran mencapai Rp12 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan publik. Sorotan ini mengarah pada nama Alexander Wilyo, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, yang tercantum sebagai penanggung jawab umum kegiatan tersebut.

Fakta ini disampaikan oleh aktivis sosial anti korupsi Ketapang, Suryadi, yang menilai posisi Alexander Wilyo dalam struktur kepanitiaan membuka ruang tanggung jawab hukum atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran kegiatan Napak Tilas tahun 2023.

Menurut Suryadi, pencantuman nama Alexander Wilyo sebagai penanggung jawab umum tidak bisa dipandang sebagai formalitas semata, mengingat kegiatan tersebut menggunakan dana APBD dalam jumlah besar.

Dugaan Tanggung Jawab dan Dasar Hukum Penunjukan

Suryadi menyebut, dasar hukum penunjukan Alexander Wilyo sebagai penanggung jawab umum tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023. Dalam SK tersebut, Alexander yang saat itu menjabat Sekda Ketapang periode 2022–2024 ditugaskan bersama sejumlah pejabat daerah lainnya untuk menyukseskan kegiatan Napak Tilas.

“Ada dasar hukumnya jelas. Sebagai Sekda dan penanggung jawab umum, Alexander Wilyo wajib diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan,” ujar Suryadi.

Ia menduga, selain berpotensi menerima honorarium sesuai tugas yang dibebankan, Alexander juga dianggap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran oleh panitia pelaksana.

Perspektif Hukum dalam Dugaan Penyimpangan

Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak harus terlibat langsung untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti mengetahui atau membiarkan terjadinya perbuatan pidana, maka dapat dikategorikan turut serta.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pihak yang turut serta dikenakan ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama.

Peran Strategis Sekda dan Ketua TAPD

Sebagai Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo juga memiliki peran strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam posisi tersebut, ia bertugas mengoordinasikan penyusunan APBD, mengendalikan pelaksanaannya, serta membantu kepala daerah dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, sebagai penanggung jawab umum Napak Tilas, Alexander ditunjuk untuk memimpin dan mengoordinasikan jalannya kegiatan, termasuk menangani potensi persoalan yang muncul selama pelaksanaan.

Suryadi menilai, dengan jabatan strategis tersebut, sulit untuk melepaskan Alexander dari tanggung jawab moral dan administratif terhadap penggunaan anggaran Napak Tilas.

Minim Laporan dan Manfaat Kegiatan Dipertanyakan

Suryadi juga menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas dari pelaksanaan kegiatan Napak Tilas tahun 2023 maupun tahun 2024. Menurutnya, hingga kini publik belum mengetahui secara konkret manfaat kegiatan tersebut bagi daerah.

“Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuka ke publik. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Akibatnya, pandangan publik pun terbelah. Sebagian masyarakat menilai kegiatan Napak Tilas hanya menjadi ajang menghabiskan anggaran APBD yang diduga lebih menguntungkan kelompok tertentu di lingkungan pejabat daerah.

Pandangan Berbeda dan Klarifikasi Pihak Lain

Di sisi lain, muncul pandangan berbeda yang menyebut pencantuman nama Alexander Wilyo dalam SK kepanitiaan bersifat seremonial. Pandangan ini disampaikan Susilo Aheng, yang dikutip dari Japos.co edisi Selasa, 12 Desember 2025.

Menurut Aheng, banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK panitia, termasuk unsur Forkopimda dan Sekda, hanya sebagai formalitas administratif.

“Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikendalikan oleh ketua panitia atas arahan bupati saat itu. Proposal permohonan dana dibuat dan ditandatangani ketua panitia, dengan rekomendasi Martin Rantan, tanpa keterlibatan Forkopimda maupun Sekda,” jelasnya.

Jejak Digital dan Upaya Dukungan Kegiatan

Meski demikian, berdasarkan penelusuran jejak digital, Alexander Wilyo saat menjabat Sekda aktif tercatat pernah memperjuangkan pelaksanaan kegiatan Napak Tilas. Hal ini diberitakan oleh suarapemredkalbar.com pada 23 Mei 2023.

Dalam pemberitaan tersebut, Alexander disebut melakukan audiensi dengan Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk meminta dukungan terhadap penyelenggaraan Napak Tilas.

“Saya telah melakukan audiensi dengan Bapak Dwi Marhen Yono terkait gambaran Napak Tilas yang akan digelar beberapa bulan mendatang,” ujar Alexander Wilyo kala itu.

Menunggu Kepastian Hukum dan Hak Jawab

Dengan posisi dan jejak peran tersebut, publik menilai Alexander Wilyo tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran Napak Tilas tahun 2023. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum pihak-pihak yang disebut.

Redaksi DetikReportase.com membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Slamet| detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Anggaran, Akuntabilitas Pejabat Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250