BeritaRIAU

Masuk Tahap Krusial, Polres Pelalawan Gelar Perkara Laporan AJAR Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum

637
×

Masuk Tahap Krusial, Polres Pelalawan Gelar Perkara Laporan AJAR Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Polres Pelalawan Pastikan Gelar Perkara Laporan Resmi

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memastikan akan melaksanakan gelar perkara atas laporan yang telah resmi terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/116/XI/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 4 November 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SD.

Kepastian ini menegaskan bahwa laporan tidak berhenti pada tahap administratif semata, melainkan telah memasuki fase krusial dalam proses penegakan hukum. Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam sistem penyidikan untuk menilai kecukupan alat bukti, konstruksi hukum, serta menentukan arah penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reskrim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepastian pelaksanaan gelar perkara disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).

Dengan pernyataan singkat namun tegas, Kasat Reskrim memastikan bahwa penyidik akan menjalankan mekanisme gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

> “Ya benar, hari ini akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan komitmen institusi kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Gelar perkara juga menjadi forum internal penyidik untuk mengevaluasi seluruh bahan keterangan, alat bukti awal, serta hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

AJAR Apresiasi Langkah Polres Pelalawan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (DPD AJAR), Amri, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polres Pelalawan yang telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke tahap gelar perkara.

Menurut Amri, laporan yang disampaikan pihaknya murni dilandasi oleh kepentingan penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas publik. Ia menilai respons Polres Pelalawan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi berdampak luas.

> “Benar, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan berdasarkan komunikasi kami dengan Polres Pelalawan, akan dilakukan gelar perkara. Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan profesional, serta pihak terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amri, yang akrab disapa Amri Koto.

Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan secara terbuka dan akuntabel tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penegakan Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Amri menegaskan bahwa AJAR tidak memiliki kepentingan lain selain mendorong tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Setiap pihak yang dilaporkan, kata dia, memiliki hak hukum yang sama dan wajib diperlakukan secara adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, gelar perkara harus menjadi ruang objektif bagi penyidik untuk menilai fakta secara menyeluruh tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan tertentu yang berpotensi mencederai proses hukum.

Putusan Mahkamah Agung Jadi Rujukan Perdata

Sejalan dengan laporan pidana tersebut, dalam ranah perdata telah terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sunardi.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR tertanggal 25 November 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw tanggal 19 September 2024.

Dalam pokok perkara, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan provisi para penggugat, menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya, serta mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Mahkamah Agung menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM 0810041600497. Sementara gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Harapan Publik terhadap Proses Penegakan Hukum

Dengan dilaksanakannya gelar perkara oleh Polres Pelalawan, publik berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan konsistensi dan integritas dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi cermin bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi terwujudnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Hukum, Transparansi, dan Keadilan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250