Desakan publik menguat di tengah stagnasi penyidikan penyertaan modal daerah
KETAPANG, DETİKREPORTASE.COM KALİMANTAN BARAT — Desakan publik terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang terus menguat menyusul belum adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Ketapang Energi Mandiri (KEM). Padahal, perkara tersebut secara resmi telah berada pada tahap penyidikan sejak Mei 2025.
Kasus ini menyangkut aliran dana publik sebesar Rp7 miliar dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022 yang disertakan kepada BUMD sektor energi dan sumber daya mineral tersebut. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas anggaran publik, mandeknya proses hukum memunculkan tanda tanya serius di kalangan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Ketapang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/0.1.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, publik belum memperoleh informasi resmi terkait siapa saja pihak yang telah atau akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyidikan tanpa tersangka: alarm serius dalam tata kelola keuangan daerah
Mandeknya penetapan tersangka dalam perkara ini memicu kecurigaan publik bahwa ada persoalan struktural dalam penanganan kasus. Padahal, dalam perkara korupsi penyertaan modal daerah, pembuktian tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyentuh kebijakan, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban pengelola BUMD.
Dalam konteks hukum pidana, ketika suatu perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, berarti telah ditemukan peristiwa pidana dan pihak yang patut diduga bertanggung jawab. Di sinilah relevansi pengaturan pidana modern menjadi penting.
Untuk memahami posisi hukum pejabat, direksi BUMD, dan pengambil keputusan dalam perkara keuangan negara, publik perlu memahami kerangka hukumnya.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Di bawah rezim hukum baru, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, dan keputusan yang menimbulkan kerugian negara memiliki konsekuensi pidana yang semakin tegas, termasuk terhadap pejabat dan pengurus badan usaha milik daerah.
Bukan kasus lokal: pola nasional korupsi anggaran dan BUMD
Kasus KEM Ketapang tidak berdiri sendiri. Dalam banyak perkara korupsi di Indonesia, penyertaan modal daerah dan pengelolaan BUMD kerap menjadi celah sistemik yang rawan disalahgunakan. Inilah yang membuat masyarakat menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi nasional.
Pola seperti ini kerap muncul dalam peta besar penindakan korupsi di Indonesia, sebagaimana terlihat dalam berbagai operasi tangkap tangan dan penyidikan besar yang dilakukan oleh KPK di berbagai daerah.
Simak di sini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Melalui peta nasional tersebut, terlihat bahwa persoalan korupsi bukan hanya soal individu, melainkan juga tentang sistem penganggaran, relasi kekuasaan, dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Desakan masyarakat: Kejaksaan diminta keluar dari zona aman
Suara publik di Ketapang kini semakin keras. Beni Hardian, warga Ketapang, menyatakan bahwa masyarakat tidak menuntut vonis, melainkan kejelasan proses hukum.
“Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Kalau memang ada yang bertanggung jawab, jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Nada yang sama disampaikan Yayat Darmawi, SE., SH., MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Korupsi (TINDAK). Menurutnya, ketika penyertaan modal daerah berpotensi merugikan keuangan negara, perkara tersebut wajib dibawa ke persidangan untuk diuji secara terbuka.
Ia juga menegaskan bahwa BUMD seharusnya menjadi instrumen pembangunan daerah, bukan ladang risiko keuangan akibat tata kelola yang lemah.
Pola penyalahgunaan dana publik juga sering terlihat dalam sektor strategis seperti energi, pangan, dan subsidi, yang berdampak luas pada ekonomi rakyat.
Baca di sini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Mandeknya penyidikan perkara KEM bukan hanya persoalan hukum, tetapi ujian nyata bagi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah. Ketika uang rakyat sebesar Rp7 miliar telah masuk ke dalam pusaran dugaan penyimpangan, maka diam dan lambatnya proses justru memperbesar kecurigaan.
Kini sorotan publik tertuju pada satu titik: apakah Kejaksaan Negeri Ketapang akan membawa perkara ini ke panggung keadilan, atau membiarkannya mengendap di ruang gelap administrasi? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di Kalimantan Barat.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat





