BeritaHukumSumut

LSM dan Awak Media Akan Terus Kawal Sampai Inkrah PT.AJP GAS Tanjung Morawa di PN Lubuk Pakam

22
×

LSM dan Awak Media Akan Terus Kawal Sampai Inkrah PT.AJP GAS Tanjung Morawa di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Medan (Detikreportase.com) – PT.AJP GAS sebelumnya telah ditetapkan oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2024.

Dan berkas tersebut sudah lengkap P21 di Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk segera di sidangkan di PN Lubuk Pakam.

Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jendral DPP AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Sabtu, 02/11/2024 di medan mengatakan kepada awak media bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai dengan inkrah nantinya di PN Lubuk Pakam.

“Kita akan kawal terus kasus ini bersama teman-teman media lainya sampai dengan inkrah di PN Lubuk Pakam agar kasus ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,”ucap batara.

Jangan sampai kasus ini hilang pidananya dan hanya kasus perdatanya saja yang dimajukan ke PN Lubuk Pakam oleh Penyidik Balai Gakkum Sumatera melalui Kejaksaan Negeri Deliserdang.

‘Karena sebelumnya pada 4/03/2024 Balai Gakkum Sumatera telah menetapkan AJP GAS sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh Salim sebagai Direktur Utama PT.AJP GAS dalam gelar perkara,”terang batara.

Dan penetapan tersangka ini dilakukan terkait Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan berdampak terhadap lingkungan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh PT.AJP GAS.

Dan jika ini terjadi kita tidak akan segan-segan untuk melaporkan Penyidik Gakkum Balai Wilayah Sumatera dan yang menelaah kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta,”tegas batara.

Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada dari pihak penyidik gakum balai sumatera yang dapat dihubungi oleh awak media, begitu juga pihak jaksa negeri lubuk pakam……Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250