BeritaKalimantan Barat

LEGARI Soroti Dugaan Pungli dan Ketidaksesuaian Teknis Proyek PKP di Mempawah, Desak Aparat Lakukan Audit Investigatif

514
×

LEGARI Soroti Dugaan Pungli dan Ketidaksesuaian Teknis Proyek PKP di Mempawah, Desak Aparat Lakukan Audit Investigatif

Sebarkan artikel ini

Kerusakan Dini Proyek dan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Mempawah | DETIKREPORTASE.COM – Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) di Dusun Utara, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran **Rp179.569.000** yang dikerjakan berdasarkan **SPK Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025** pada 06 November 2025 oleh **CV Karya Anak Sakti**, diduga mengalami kerusakan hanya dalam hitungan hari setelah pekerjaan dinyatakan rampung.Kerusakan dini ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Indikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Fakta ini sekaligus menjadi alarm keras bagi publik mengenai rendahnya kualitas pengawasan dan integritas pelaksanaan proyek menggunakan anggaran daerah.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Namun sejumlah indikasi penyimpangan justru mengemuka, terutama terkait dugaan praktik pemotongan anggaran oleh oknum tertentu di lingkungan dinas.

Dugaan Pungli, Potongan Ilegal, dan Praktik Pinjam Bendera

Selain masalah teknis, para pelaksana kegiatan diduga mengalami pemotongan dana tanpa dasar hukum yang sah. Terungkap adanya dugaan pungutan sebesar **Rp2.500.000** untuk setiap kontrak proyek, serta pungutan **Rp1.000.000** per lokasi pekerjaan dengan istilah “pengamanan proyek”. Praktik ini dialami hampir seluruh pelaksana kegiatan dan diduga menyebabkan berkurangnya anggaran riil yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan konstruksi.Potongan dana secara ilegal tersebut berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas pekerjaan, yang kemudian berujung pada munculnya kerusakan cepat di lapangan. Selain itu, terdapat indikasi bahwa sejumlah perusahaan hanya meminjamkan nama atau dokumen legalitasnya semata, sementara pekerjaan teknis diserahkan kepada pihak lain yang tidak memahami kontrak maupun ketentuan teknis.

Praktik “pinjam bendera” ini secara jelas melanggar prinsip dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain melanggar asas profesionalitas, praktik tersebut juga memperbesar risiko terjadinya manipulasi anggaran dan pekerjaan asal jadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Upaya Konfirmasi Tidak Berbuah Jawaban

Dalam rangka memastikan keberimbangan pemberitaan, redaksi DetikReportase Kalbar bersama tim investigasi FaktaKu.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Tim mendatangi langsung kantor dinas, serta menghubungi **Kabid Kawasan Permukiman** melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp.Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons resmi. Pihak yang bersangkutan terkesan menghindar dari permintaan konfirmasi, sehingga menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap kewajiban transparansi publik. Kondisi ini secara akademis menunjukkan resistensi terhadap kontrol sosial, serta semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran proyek.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap enggan memberikan klarifikasi hanya memperpanjang kecurigaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Desakan LEGARI untuk Tindak Hukum dan Audit Investigatif

Ketua **Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI)**, **Agoes Hidayat**, menegaskan bahwa temuan dugaan-dugaan tersebut merupakan indikator kuat potensi tindak pidana korupsi. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa.“Tidak boleh ada toleransi terhadap potongan ilegal dan praktik pinjam bendera. Kami mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif. Kerusakan cepat proyek publik adalah sinyal keras adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Agoes.

Ia menyampaikan bahwa langkah hukum sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, mencegah budaya impunitas, serta menjaga integritas penyelenggaraan pembangunan di daerah.

“Negara wajib hadir. Tidak ada ruang kompromi bagi tindakan yang merugikan rakyat. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin keadilan dan transparansi,” sambungnya.

LEGARI juga menyoroti keterkaitan kasus ini dengan sejumlah regulasi penting, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHPerdata terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik penyimpangan.

Dalam konteks etika pers sebagaimana diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran PKP di Desa Galang dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Mempawah – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Bongkar Pelanggaran, Kawal Anggaran, Demi Rakyat Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250