KEBUMEN | DETIKREPORTASE.COM — Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO) kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons perkembangan hukum nasional dengan menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Agraria bertema “Sertipikat Elektronik: Menggebrak Era Baru Administrasi Pertanahan – Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Digital”. Kegiatan akademik ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Ruang Kuliah 1 UNIMUGO, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kuliah umum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi mahasiswa hukum untuk memahami perubahan mendasar dalam sistem administrasi pertanahan nasional, khususnya terkait penerapan sertipikat elektronik yang kini menjadi agenda penting pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Transformasi Digital Administrasi Pertanahan
Hadir sebagai narasumber utama, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, memaparkan bahwa sertipikat elektronik bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan sebuah transformasi sistemik dalam pelayanan publik bidang pertanahan.
Menurutnya, perubahan dari sertipikat analog menuju sertipikat elektronik harus dipahami sebagai revolusi tata kelola administrasi negara. Transformasi ini menyentuh tidak hanya aspek teknis, tetapi juga dimensi hukum, kelembagaan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penerapan sertipikat elektronik adalah meningkatkan kepastian hukum, efisiensi layanan, serta meminimalkan praktik maladministrasi dan sengketa pertanahan. Namun, seluruh tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila sistem digital yang dibangun memiliki legitimasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Landasan Hukum Sertipikat Elektronik
Dalam pemaparannya, Andri Kristanto menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menjadi pijakan penerapan sertipikat elektronik. Mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peraturan perundang-undangan terkait administrasi pemerintahan, hingga regulasi teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia menekankan bahwa dokumen elektronik, termasuk sertipikat elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat keotentikan, integritas, dan ketersediaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perbedaan mendasar antara sertipikat analog dan sertipikat elektronik juga dibahas secara komprehensif. Sertipikat elektronik dinilai memiliki keunggulan dari sisi keamanan, efisiensi penyimpanan, kemudahan akses, serta integrasi data pertanahan secara nasional. Namun di sisi lain, sertipikat elektronik juga menuntut sistem pengamanan data yang jauh lebih ketat.
Tantangan Kepastian Hukum dan Keamanan Digital
Kuliah umum ini tidak hanya menyoroti peluang, tetapi juga mengupas tantangan serius dalam transformasi digital pertanahan. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kekuatan pembuktian sertipikat elektronik di pengadilan, khususnya dalam sengketa tanah.
Selain itu, perlindungan data pribadi pemegang hak, integritas sistem digital, potensi kebocoran data, hingga ancaman kejahatan siber menjadi perhatian utama. Narasumber menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan informasi yang tinggi serta audit digital forensik sebagai mekanisme pengawasan.
Kesenjangan literasi teknologi, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat, juga dinilai sebagai tantangan yang tidak bisa diabaikan. Tanpa pemahaman yang memadai, sertipikat elektronik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru alih-alih memberikan kepastian.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi berkelanjutan, serta sinergi lintas sektor agar transformasi digital pertanahan benar-benar berpihak pada keadilan sosial.
Peran Akademisi Mengawal Reformasi Agraria Digital
Kegiatan kuliah umum ini dipandu oleh Diana Novita selaku moderator dan berlangsung secara interaktif. Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan, mulai dari aspek pembuktian hukum hingga potensi penyalahgunaan sistem elektronik.
Pihak UNIMUGO berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan akademik mahasiswa hukum terhadap dinamika hukum agraria kontemporer. Lebih dari itu, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan sikap kritis dan konstruktif dalam mengawal kebijakan publik, khususnya terkait reformasi agraria dan transformasi digital.
Melalui forum akademik seperti ini, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani teori hukum dengan praktik kebijakan, serta memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kuliah umum ini menjadi penegasan bahwa transformasi digital pertanahan bukan semata isu teknis, melainkan agenda hukum dan sosial yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
✍️ Nur Arifin | detikreportase.com | Kebumen – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Agraria, Transformasi Digital, dan Kepastian Hukum





