BeritaKalimantan BaratLingkungan Hidup

Krisis Limbah Sawit di Ketapang: FR Group Dipanggil DPRD, Siapa Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Lingkungan?

518
×

Krisis Limbah Sawit di Ketapang: FR Group Dipanggil DPRD, Siapa Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Lingkungan?

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Ketapang membahas dugaan pencemaran limbah perusahaan sawit First Resources Group FR Group di Kalimantan Barat
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang bersama perwakilan perusahaan First Resources Group (FR Group) membahas dugaan pencemaran limbah dan kewajiban pelaporan lingkungan di ruang rapat paripurna DPRD, akhir Januari 2026.

Komisi IV DPRD Ketapang menyoroti  laporan resmi limbah dan uji lingkungan

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM — Isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri kelapa sawit kembali menjadi perhatian publik nasional. Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejumlah perusahaan yang tergabung dalam First Resources Group (FR Group) kini berada dalam sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang karena diduga belum menjalankan kewajiban pelaporan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persoalan ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Ketapang yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Riyan Heryanto, dan dihadiri perwakilan manajemen beberapa perusahaan anggota FR Group.

Perusahaan yang disorot antara lain PT Falcon Agri Persada, PT Swadaya Mukti Prakasa, PT Umekah Sari Pratama (USP), PT Limpah Sejahtera, dan PT Mitra Karsa Sentosa. Kelimanya diduga terkait dengan persoalan pengelolaan limbah cair, kualitas lingkungan, serta kepatuhan terhadap standar pengendalian kebakaran.

 

Dugaan Pencemaran dan Laporan Lingkungan yang Tak Kunjung Diserahkan

Komisi IV DPRD Ketapang mengungkap bahwa mereka telah menerima pengaduan masyarakat sejak September 2025 mengenai dugaan meluapnya limbah dari operasional PT Umekah Sari Pratama. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup belum diserahkan secara resmi kepada DPRD.

Padahal, laporan tersebut menjadi dasar penting bagi lembaga legislatif daerah untuk menentukan apakah benar telah terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses pengawasan lingkungan tidak berjalan transparan. Tanpa data laboratorium yang terbuka, DPRD tidak dapat memastikan apakah perusahaan telah mematuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Fire Tower dan Kewajiban Pencegahan Kebakaran

Selain soal limbah, DPRD juga menyoroti PT Limpah Sejahtera yang disebut belum membangun menara api (fire tower). Fasilitas ini merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2018, yang mengharuskan perusahaan memiliki sistem pencegahan kebakaran yang aktif.

Ketiadaan fire tower berpotensi memperbesar risiko kebakaran yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat sekitar, terutama di wilayah perkebunan berskala besar.

 

Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencegahan kebakaran ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 187, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dalam konteks hukum pidana yang lebih luas, tanggung jawab korporasi kini semakin diperjelas dalam sistem hukum Indonesia.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Melalui ketentuan dalam KUHP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perusahaan dan pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Ketapang dalam Peta Pola Nasional

Kasus yang melibatkan FR Group di Ketapang juga perlu dilihat dalam konteks nasional. Sejumlah perkara yang menjerat perusahaan perkebunan dan sumber daya alam di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan lingkungan seringkali berkaitan dengan tata kelola, perizinan, dan pengawasan yang lemah.

Pola tersebut tercermin dalam Peta Besar OTT KPK di Indonesia, yang memetakan bagaimana sektor-sektor strategis, termasuk perkebunan dan kehutanan, yang berpotensi  bersinggungan dengan pelanggaran hukum dan praktik koruptif.

Simak artikel berikut :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Dengan demikian, dugaan pelanggaran di Ketapang bukan sekadar persoalan lokal, melainkan bagian dari gambaran besar tantangan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

 

Sikap Perusahaan dan Langkah Lanjutan DPRD

Dalam rapat kerja tersebut, pihak manajemen FR Group menyampaikan bahwa beberapa anak perusahaan baru memperoleh sertifikasi RSPO dan berencana melakukan uji air tanah pada Februari 2026. Namun Komisi IV DPRD menilai langkah itu belum memadai, karena hasil uji laboratorium sebelumnya belum pernah disampaikan secara resmi.

DPRD menegaskan akan melakukan kunjungan kerja langsung ke masing-masing perusahaan di bawah FR Group serta meminta laporan tertulis sebagai bahan rekomendasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang.

Usai rapat, Abdias Pewang, selaku Manajer Umum PT Umekah Sari Pratama, dilaporkan menghindar dan menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FR Group. Redaksi DETIKREPORTASE.COM membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan berlanjutnya pengawasan DPRD Ketapang dan rencana inspeksi lapangan ke perusahaan-perusahaan di bawah FR Group, publik kini menunggu apakah persoalan dugaan pencemaran dan kelalaian lingkungan ini akan ditangani secara terbuka dan tegas. Kejelasan hasil uji laboratorium, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta transparansi perusahaan menjadi tolok ukur penting dalam memastikan bahwa aktivitas industri sawit di Ketapang tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

✍️ Slamet | DETIKREPORTASE.COM | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Lingkungan dan Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250