Koperasi Pelang di Ketapang sebagai cermin kegelisahan koperasi nasional
KETAPANG – KALIMANTAN BARAT | — Di tengah gencarnya dorongan pemerintah membangun koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, pertanyaan sederhana namun mendasar mulai muncul dari berbagai sudut Indonesia: apakah koperasi benar-benar berpihak kepada anggotanya — rakyat kecil yang menyimpan uang dan harapan di dalamnya?
Pertanyaan itu bukan hanya bersumber dari ruang rapat kementerian, tetapi dari desa-desa sampai kota besar. Kekhawatiran tentang keadilan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban koperasi kini terus mengemuka, tidak hanya sebagai isu lokal tetapi sebagai persoalan nasional yang perlu mendapat perhatian kebijakan publik.
Desa Pelang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi salah satu titik di mana keresahan itu muncul secara gamblang. Di sana, sebagian anggota Koperasi Pelang Sejahtera mulai mempertanyakan bagaimana laporan keuangan disampaikan, bagaimana keputusan strategis dibuat, dan apakah mereka benar-benar memiliki akses serta kontrol atas organisasi yang seharusnya mereka miliki.
Kasus Pelang hanyalah satu dari banyak wajah pergulatan ini. Ia menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih luas — persoalan yang dialami oleh ribuan koperasi di seluruh tanah air, dari Sumatra hingga Papua.
Selain isu koperasi, penting juga menyimak regulasi terbaru yang akan berdampak langsung pada kehidupan warga dan hak-hak sipil masyarakat.
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026 di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Kehidupan Warga? Ini Aturan Kunci yang Wajib Dipahami Publik
Koperasi dalam kerangka kebijakan ekonomi kerakyatan
Secara filosofi dan hukum, koperasi memiliki makna yang kuat di Indonesia. Ia bukan sekadar badan usaha, tetapi alat demokrasi ekonomi yang memberi ruang bagi anggota untuk ikut berdaya secara ekonomi melalui prinsip: kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama. Dalam koperasi:
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna.
Pengurus bertindak atas nama anggota.
Keputusan strategis harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Laporan keuangan wajib disampaikan secara terbuka.
Audit independen menjadi mekanisme pencegahan risiko.
Dengan kerangka ini, koperasi seharusnya menjadi basis pemberdayaan ekonomi rakyat — pemberdayaan yang memperkuat posisi tawar anggota dalam pasar yang lebih luas.
Namun dalam praktiknya, prinsip ini sering menghadapi kenyataan yang jauh berbeda; terutama ketika koperasi berhadapan dengan kemitraan usaha yang besar atau menghadapi tantangan internal tata kelola.
Simak juga laporan lengkap tentang operasi tangkap tangan di berbagai daerah yang menyingkap praktik korupsi kepala daerah dan ASN, agar memahami dampaknya pada tata kelola publik.
Peta Besar OTT KPK di Indonesia: Dari Pajak hingga Kepala Daerah, Begini Wajah Korupsi yang Terbongkar
Kemitraan koperasi dan korporasi: peluang vs risiko
Di banyak daerah, koperasi menjalin kerja sama dengan perusahaan besar sebagai strategi memperluas akses pasar atau mendapatkan modal dan teknologi. Secara teori, kemitraan semacam itu dapat memperkuat posisi koperasi dan membantu anggota meningkatkan pendapatan.
Namun tanpa tata kelola yang kuat, kemitraan justru bisa menciptakan ketergantungan dan ketimpangan. Perusahaan besar sering menguasai data, akses pasar, dan keputusan strategis, sementara koperasi hanya menjadi pengelola administratif. Anggota, sebagai pemilik koperasi, justru berada paling jauh dari pengambilan keputusan dan informasi keuangan yang jelas.
Persoalan seperti ini pula yang dirasakan oleh anggota di Pelang. Tanpa laporan keuangan yang bisa diverifikasi dan ruang diskusi yang berarti dalam RAT, keterlibatan anggota menjadi minimal. Inilah titik di mana koperasi kehilangan makna demokrasi ekonominya: bukan lagi milik anggota, tetapi menjadi struktur tertutup yang memudahkan kekuasaan tertentu.
Tidak hanya koperasi, kasus penyalahgunaan pupuk subsidi juga menunjukkan rapuhnya tata kelola di tingkat daerah dan pengaruhnya terhadap kepentingan rakyat.
Skandal Pupuk Subsidi di Pelalawan – Riau: Cermin Rapuhnya Tata Kelola Subsidi dan Ujian Ketahanan Pangan Nasional
Preseden hukum nasional: ketika koperasi berujung putusan hukum tetap
Isu koperasi yang buruk tata kelolanya bukan hanya sebuah kekhawatiran akademis. Indonesia sudah memiliki preseden hukum yang sangat kuat yang menunjukkan bagaimana persoalan ini dapat berujung pada putusan hukum di tingkat tertinggi—bahkan di Mahkamah Agung. Dua kasus berikut memberi pelajaran penting:
1. KSP Indosurya – Putusan Kasasi MA No. 2113 K/Pid.Sus/2023 (Pidana)
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menjadi salah satu preseden terpenting dalam sejarah koperasi Indonesia. Ribuan anggota merasa dirugikan karena pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai prinsip dasar koperasi.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, MA menetapkan bahwa pengelolaan dana yang dilakukan oleh pengurus Indosurya melanggar hukum pidana. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan menetapkan bahwa praktik penghimpunan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan, yang berpotensi merugikan anggota, dapat dipidana. Putusan ini menjadi landmark decision karena menetapkan batas hukum bagi kegiatan koperasi yang menyimpang dari prinsip operasional yang semestinya.
2. KSP Indosurya – Putusan MA No. 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (Perdata/Kepailitan)
Selain aspek pidana, KSP Indosurya Cipta juga menghadapi proses hukum dalam ranah perdata melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, yang menyatakan koperasi tersebut pailit secara hukum. Status pailit ini berarti harta kekayaan koperasi harus dikelola oleh kurator guna memenuhi kewajiban terhadap anggota dan kreditor sesuai hukum yang berlaku. Putusan ini menunjukkan bahwa koperasi yang tidak mampu memenuhi kewajibannya dapat berhadapan dengan hukum perdata, sama seperti entitas ekonomi lain.
3. KSP Intidana – Sengketa Kepailitan di MA
Kasus KSP Intidana yang pernah ditangani Mahkamah Agung dalam sengketa status pailitnya juga memberi konteks hukum yang relevan. Sengketa ini memperlihatkan bagaimana hukum memproses koperasi yang bermasalah di ranah kepailitan, termasuk mekanisme pengurusan harta dan hak anggota dalam konteks hukum perdata.
Ketiga kasus ini memberi pelajaran penting: koperasi bukan zona bebas hukum. Bila tata kelola buruk, tanpa transparansi dan akuntabilitas, persoalan bisa berkembang menjadi sengketa hukum besar yang merugikan anggota dan melibatkan negara melalui pengadilan tingkat tinggi.
Baca juga analisis distribusi BBM dan BBM bersubsidi yang mendapat sorotan publik, menyoroti hak konsumen serta tantangan pengawasan negara.
Distribusi BBM dan BBM Subsidi di Bawah Sorotan Publik: Antara Kepentingan Negara, Hak Konsumen, dan Tantangan Pengawasan
RAT dan audit: benteng terakhir demokrasi ekonomi
Rapat Anggota Tahunan (RAT) bukan sekadar sirene administratif. Ia adalah ruang deliberatif tertinggi anggota untuk:
memahami laporan keuangan,
mengevaluasi kebijakan strategis,
menilai kemitraan dan risiko yang diambil,
dan menyetujui arah usaha.
Tanpa RAT yang bermakna, koperasi menjadi organisasi yang hanya berjalan di permukaan. Anggota hadir pada rapat, tetapi tidak diberi akses terhadap data, tidak didorong untuk berdiskusi, dan akhirnya, terjebak dalam keputusan yang sudah ditetapkan oleh segelintir orang.
Audit independen juga bukan alat pencari kesalahan, tetapi alat penjamin akuntabilitas. Audit memperkuat kepercayaan anggota, mitra usaha, dan publik. Koperasi yang sehat justru tidak takut untuk diaudit karena audit memberi gambaran nyata atas kondisi keuangan dan operasionalnya.
Negara sebagai pengawas dan pelindung hak anggota
Dalam konteks ini, peran negara menjadi sangat penting. Pemerintah telah menetapkan koperasi sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi rakyat melalui berbagai kebijakan, pendanaan, dan program pendampingan. Namun jika negara hanya fokus pada pertumbuhan kuantitas koperasi tanpa memperhatikan kualitas tata kelola, dampaknya berisiko merugikan anggota dan merusak kepercayaan publik.
Pengawasan kelembagaan koperasi wajib dilakukan secara konsisten dan transparan. Kementerian Koperasi, dinas koperasi provinsi/kabupaten, serta lembaga pengawas terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa koperasi dijalankan sesuai prinsip dasar koperasi dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan bukan intervensi yang mematikan, melainkan perlindungan terhadap hak anggota. Ketika negara absen dalam mekanisme pengawasan, maka risiko konflik dan sengketa hukum yang besar pun meningkat.
Manfaat koperasi yang harus terus diperjuangkan
Koperasi sejatinya membawa sejumlah manfaat yang tidak mudah digantikan oleh bentuk usaha lainnya, antara lain:
Kedaulatan ekonomi anggota, karena anggota adalah pemilik utama,
Distribusi keuntungan yang adil, yang seharusnya mengutamakan anggota,
Perlindungan terhadap simpanan rakyat kecil,
Akses modal dan pasar yang merata,
Pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Namun manfaat tersebut hanya akan terwujud bila ada:
keterbukaan informasi,
akses anggota terhadap data keuangan,
dialog deliberatif dalam RAT,
audit independen,
dan pengawasan negara yang efektif.
Tanpa fondasi ini, koperasi rentan berubah menjadi organisasi yang hanya membawa nama rakyat, tetapi tidak berpihak kepada mereka.
Selain koperasi dan tata kelola publik, perkembangan teknologi AI juga mulai mengubah dunia kerja. Simak analisisnya untuk memahami peluang dan tantangan yang dihadapi pekerja di Indonesia.
Gemini AI Mengubah Dunia Kerja! Ancaman atau Peluang bagi Pekerja Indonesia?
Dari desa ke negara: agenda pembenahan yang mendesak
Kegelisahan di Pelang Ketapang adalah cermin kecil dari persoalan besar yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Dari konflik internal hingga sengketa hukum di tingkat Mahkamah Agung, satu pesan yang sama terus muncul: ketika tata kelola koperasi melemah, anggotalah yang paling merugi.
Sejarah hukum telah memberikan pelajaran mahal. Negara dan masyarakat harus mengupayakan pembenahan tata kelola koperasi sejak dini, dengan menegakkan prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi dasar koperasi.
Tanpa itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus seperti Indosurya dan Intidana akan terulang, merugikan anggota, menggerus kepercayaan publik, dan melemahkan fondasi ekonomi kerakyatan yang seharusnya menjadi harapan rakyat.
Koperasi hanya akan kuat jika anggota benar-benar berdaulat, jika informasi terbuka, jika dialog terbuka menjadi kebiasaan, serta jika negara hadir sebagai pengawas dan pelindung hak rakyat. Tanpa itu, koperasi bisa kehilangan jiwanya — dan ketika koperasi kehilangan jiwa, maka ekonomi kerakyatan pun kehilangan fondasinya.
✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Keadilan Ekonomi Rakyat






Respon (2)