Janji RAT di Tengah Dugaan Penyimpangan
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM — Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini berada dalam sorotan publik setelah mencuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana koperasi yang dinilai tidak transparan. Di tengah tekanan anggota dan pemberitaan media, pengurus koperasi akhirnya berjanji akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ketua Koperasi Pelang Sejahtera, Sadran, menyatakan RAT akan menjadi forum resmi bagi pengurus untuk membuka laporan pengelolaan koperasi secara terbuka kepada seluruh anggota.
“Sebagai pertanggungjawaban kami selaku pengurus terhadap anggota, rencana di tahun ini kami akan melaksanakan RAT. Semua akan dipaparkan secara transparan,” ujarnya, dikutip dari Litaskapuas.com, Selasa (27/1/2026).
RAT ini disebut sebagai momentum penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan anggota terkait keuangan dan tata kelola koperasi.
Temuan Lapangan dan Keresahan Anggota
Di balik janji transparansi tersebut, tim media menemukan berbagai kejanggalan dari hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah anggota koperasi. Dugaan itu mencakup struktur kepengurusan yang tidak sesuai, laporan keuangan yang tidak pernah dibuka secara utuh, serta pengambilan keputusan strategis tanpa persetujuan anggota.
Salah satu sorotan paling kuat adalah pembelian enam unit sepeda motor Honda Verza 150 yang diduga menggunakan dana kas koperasi. Sejumlah anggota menyatakan mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau pengambilan keputusan pembelian aset tersebut, meskipun dana yang digunakan merupakan dana kolektif milik anggota.
Beberapa anggota bahkan mengaku telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada pengurus untuk meminta klarifikasi laporan keuangan. Namun hingga berbulan-bulan, surat tersebut tidak pernah ditanggapi, hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke Polres Ketapang.
Pengakuan Pengurus dan Pengawas
Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Sadran membenarkan adanya pembelian enam unit sepeda motor menggunakan dana kas koperasi. Menurutnya, kendaraan itu dibeli untuk menunjang kegiatan operasional kebun plasma yang dikelola koperasi bersama mitra usaha, PT Limpah Sejahtera.
“Benar, pembelian enam unit motor menggunakan uang kas koperasi. Pembelian tersebut dilakukan pengurus untuk keperluan operasional lapangan dalam mengurus kebun plasma Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera di PT Limpah Sejahtera. Keputusan diambil melalui rapat pengurus dan badan pengawas koperasi,” jelas Sadran melalui sambungan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Koperasi, Abdurrahman, yang juga mengakui adanya rapat pengurus sebelum pembelian dilakukan. Namun ketika diminta menunjukkan notulen rapat, dokumentasi keputusan, atau persetujuan tertulis, baik Sadran maupun Abdurrahman tidak lagi merespons.
Upaya lanjutan tim media pada Sabtu (31/1/2026) untuk menemui langsung para pengurus juga tidak membuahkan hasil. Tidak satu pun pihak koperasi dapat ditemui tanpa alasan yang jelas.
Posisi Hukum dan Peran Negara
Dalam konteks hukum, pengelolaan dana koperasi memiliki konsekuensi pidana jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan laporan, atau penggelapan. Hal ini sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban hukum dalam KUHP Baru yang menegaskan bahwa setiap pengurus badan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Untuk memahami lebih jauh bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur pertanggungjawaban pejabat dan pengelola lembaga, publik dapat merujuk pada ketentuan terbaru dalam KUHP Baru:
👉 Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang sendiri menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak dibenarkan mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan anggota. RAT merupakan forum tertinggi koperasi, dan setiap penggunaan dana, pembelian aset, maupun kebijakan usaha wajib mendapat legitimasi dari anggota.
Refleksi Publik dan Harapan Anggota
Kasus Koperasi Pelang Sejahtera menjadi cermin rapuhnya tata kelola koperasi jika prinsip transparansi dan demokrasi anggota diabaikan. Bagi ribuan koperasi di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa koperasi bukan perusahaan tertutup, melainkan lembaga ekonomi rakyat yang harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
Janji RAT kini menjadi ujian utama bagi pengurus. Apakah forum tersebut benar-benar akan membuka laporan keuangan secara jujur dan lengkap, atau sekadar menjadi formalitas untuk meredam tekanan publik, masih harus dibuktikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus koperasi belum memberikan klarifikasi lanjutan atas temuan investigasi media dan laporan polisi yang telah masuk. Redaksi DetikReportase.com membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Tata Kelola Koperasi Rakyat





