BeritaJawa Tengah

Komisi II DPRD Purworejo Gelar RDP Soal Tambang Ilegal: Masyarakat Desak Penertiban Total

517
×

Komisi II DPRD Purworejo Gelar RDP Soal Tambang Ilegal: Masyarakat Desak Penertiban Total

Sebarkan artikel ini

Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup untuk membahas maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Ngombol dan Kecamatan Grabag. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Purworejo dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Alipan, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, juga hadir memberikan arahan sekaligus menegaskan urgensi pertemuan tersebut. RDP digelar sebagai jawaban atas keresahan warga yang selama ini menyampaikan laporan mengenai kerusakan lingkungan, gangguan kenyamanan, serta dampak sosial akibat aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga terus beroperasi di dua wilayah itu.

Hadir dalam ruang rapat tersebut perwakilan eksekutif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Ngombol, Camat Grabag, Kepala Desa Patutrejo, dan Kepala Desa Malang. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara terukur dan tegas.

DPRD Minta Penjelasan Detail Terkait Aktivitas Tambang

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menekankan bahwa pembahasan hari itu difokuskan secara spesifik pada aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi atensi publik.“Pertemuan ini harus menghasilkan langkah konkret. Saya minta kepada Komisi II untuk dibuatkan notulennya terkait audiensi ini,” tegas Tunaryo.

Ia menyebutkan bahwa laporan warga terkait penambangan pasir ilegal di Ngombol dan Grabag bukan hal baru, dan DPRD tidak ingin pembahasan kali ini hanya menjadi formalitas. Tunaryo meminta agar seluruh pihak terbuka dalam memberikan data dan fakta di lapangan, sehingga langkah yang diambil tidak menimbulkan polemik maupun saling menyalahkan.

“Saya berharap semua pihak menyampaikan kondisi sebenarnya. Jika benar ada aktivitas ilegal, kita harus bergerak cepat,” lanjutnya.

Ketua Komisi II, Alipan, menambahkan bahwa DPRD telah menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai rusaknya infrastruktur jalan, meningkatnya polusi debu, hingga indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang liar. Menurutnya, kerusakan ekologis tidak boleh diabaikan dan harus menjadi prioritas penanganan.

Data Dinas Terkait Ungkap Tambang Tidak Sesuai RTRW

Perwakilan Dinas PUPR, Ranto, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), area yang dipersoalkan **tidak termasuk zona pertambangan**. Hal itu berarti kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki dasar legal apa pun.“Menurut RTRW, area itu tidak berada dalam zona tambang. Jadi secara aturan, aktivitas itu jelas melanggar,” kata Ranto dengan tegas.

Ia menambahkan, apabila kegiatan tersebut terus berjalan, selain merusak tata ruang wilayah, juga akan mengancam struktur tanah dan memicu kerusakan infrastruktur. Ranto menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi agar langkah penanganan bisa dilakukan secara menyeluruh.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wiyoto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan awal terhadap persoalan tambang ilegal dengan membentuk tim terpadu.

“Penanganan tambang ilegal telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu. SK Bupati sudah diterbitkan, dan tim ini akan bekerja melakukan pengawasan serta penindakan,” jelas Wiyoto.

Menurutnya, DLH telah menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kemungkinan pencemaran air dan rusaknya lahan pertanian. Karena itu, pihaknya menilai penanganan harus dipercepat mengingat dampaknya langsung menyentuh kehidupan warga.

Penegakan Aturan Akan Dibahas di Forkopimda

RDP berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari masyarakat, perangkat desa, dan unsur pemerintahan kecamatan. Kepala Desa Patutrejo dan Kepala Desa Malang ikut menyuarakan keresahan warganya yang selama ini merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal, mulai dari jalan rusak, penurunan kualitas lingkungan, hingga potensi konflik sosial.Perwakilan Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan tindakan penertiban di lapangan, namun membutuhkan dukungan data serta payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Camat Grabag dan Camat Ngombol juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan di daerah mereka berlangsung secara sporadis dan kerap dilakukan tanpa izin resmi. Mereka meminta agar rapat ini menghasilkan langkah konkret dan tidak berhenti pada rekomendasi saja.

Pada akhir rapat, seluruh peserta sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Ngombol dan Grabag harus ditangani dengan tegas, terukur, dan sesuai aturan. Kesepakatan itu akan segera dibawa ke rapat Forkopimda untuk dibahas lebih lanjut.

“RDP berjalan lancar, dan seluruh peserta sepakat bahwa persoalan tambang ilegal ini harus segera diselesaikan dengan tindakan nyata,” ujar seorang perwakilan peserta.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama bahwa lingkungan hidup di Kabupaten Purworejo harus dilindungi, dan penegakan aturan menjadi langkah yang tidak dapat ditawar.

✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Lingkungan Hidup, Penegakan Aturan, Purworejo Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250