BeritaNusa Tenggara Timur

Kenaikan Upah Minimum Kota Kupang 2026: Bagaimana Perlindungan Buruh dan Kepatuhan Pengusaha?

549
×

Kenaikan Upah Minimum Kota Kupang 2026: Bagaimana Perlindungan Buruh dan Kepatuhan Pengusaha?

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK Gubernur NTT kenaikan Upah Minimum Kota Kupang 2026 oleh Ketua DPD KSPSI NTT kepada pengusaha, perlindungan hak buruh NTT, UMK Kupang 2026
Ketua DPD KSPSI NTT, Bernad Bera Duan, bersama Sekretaris Indrawan D.SH menyerahkan SK Gubernur NTT Nomor 535/Kep/HK/2025 kepada perwakilan pengusaha di Kota Kupang. Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sebagai perlindungan bagi pekerja baru di Kota Kupang.

DPD KSPSI NTT Serahkan SK Gubernur ke Pengusaha

Kupang – Dalam rangka menegakkan hak-hak pekerja di Kota Kupang, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) NTT menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang 2026 kepada seluruh pengusaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kenaikan upah ini menetapkan UMK Kota Kupang dari Rp 2.363.636 pada tahun sebelumnya menjadi Rp 2.532.852, berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional serta inflasi yang terus meningkat.

Ketua DPD KSPSI NTT, Bpk Bernad Bera Duan, A.Md Par.SH, bersama Sekretaris Sdr LcAs Indrawan D.SH, melakukan penyerahan SK Gubernur tersebut secara resmi kepada perwakilan pengusaha swasta, BUMN, dan BUMD di Kota Kupang. Mereka juga mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 535/Kep/HK/2025.

Bernad menegaskan, “Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib dan hak hidup para buruh. Kami berharap setiap pengusaha mematuhi keputusan ini; jika ada yang nakal, maka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan.”

 

Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan Upah Minimum

Penetapan UMK Kota Kupang 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi NTT dan sidang dewan pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, Badan Pusat Statistik, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, KSPSI NTT, APINDO NTT, dan KSBSI NTT. Semua pihak sepakat dan memutuskan kenaikan upah tersebut secara kolektif.

UMK ini berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0 bulan hingga 1 tahun. Pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima kenaikan berkala sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan bahwa pelanggaran terhadap penetapan UMK dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Peran Dewan Pengupahan dan Kesepakatan Kolektif

Dewan Pengupahan Provinsi NTT memegang peran strategis dalam menyusun rekomendasi kenaikan UMK, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan pekerja. Keputusan kolektif ini menegaskan bahwa kebijakan upah minimum bukan hanya sekadar angka, tetapi bagian dari upaya melindungi hak pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal.

Proses transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini juga mencerminkan bahwa kasus lokal dapat menjadi bagian dari pola nasional pengawasan upah dan kepatuhan hukum.

Untuk melihat bagaimana pola korupsi dan pengawasan pekerja tersebar di Indonesia, kunjungi.
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Dampak Hukum bagi Pengusaha yang Tidak Patuh

Pengusaha yang tetap membayar upah di bawah ketentuan SK Gubernur akan berhadapan dengan risiko sanksi hukum. Hal ini penting agar UMK berfungsi sebagai perlindungan nyata bagi pekerja dan bukan sekadar aturan administratif. Dengan demikian, kepatuhan terhadap UMK juga menjadi bagian dari tanggung jawab hukum perusahaan sesuai KUHP Baru.

Bernad menegaskan bahwa implementasi UMK adalah keharusan hukum bagi semua pengusaha, baik swasta maupun BUMN/BUMD. “Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tambahnya.

Kenaikan UMK Kota Kupang 2026 menjadi bukti nyata bahwa perlindungan pekerja bisa terwujud melalui sinergi pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Diharapkan setiap pihak mematuhi ketentuan ini demi menciptakan iklim kerja yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

✍️ Yohanes Tafaib | DETIKREPORTASE.COM | Kupang – NTT

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Buruh dan Kepatuhan Pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250