Penyidik TPPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Ketapang, Kalimantan Barat | DETIKREPORTASE.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPPK) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Ketapang, Senin siang (8/12/2025). Langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Politeknik Negeri Ketapang (Politap) serta kegiatan Napak Tilas yang sebelumnya digelar menggunakan anggaran besar.Penggeledahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan telah meningkat ke tahap pengumpulan alat bukti. Sejumlah titik diduga menjadi sasaran untuk memperoleh dokumen, barang bukti elektronik, maupun catatan administratif yang berkaitan dengan aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Kalbar mengenai lokasi detail penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan. Namun, aktivitas penyidik di Ketapang menimbulkan perhatian luas publik, khususnya terkait transparansi penggunaan dana negara.
Pemanggilan Pejabat Dan Dosen Politap
Sebelum penggeledahan dilakukan, Detikreportase.com telah memberitakan bahwa Kejati Kalbar memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk dimintai keterangan. Di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pertanian, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan maupun struktur anggaran yang tengah diselidiki.Sementara itu, dalam perkara yang berkaitan dengan Politeknik Negeri Ketapang (Politap), penyidik juga telah memanggil beberapa dosen dan pihak internal kampus untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan serius terkait tata kelola anggaran, program kegiatan, atau penggunaan dana di institusi pendidikan tersebut.
Langkah pemanggilan saksi dari berbagai latar belakang ini menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri peran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Korupsi Dana Napak Tilas Rp12 Miliar
Sorotan terbesar publik tertuju pada kegiatan Napak Tilas yang sebelumnya digelar di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan informasi yang berkembang, kegiatan tersebut diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp12 miliar. Selain itu, terdapat pula dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Ketapang.Acara Napak Tilas tersebut diketahui dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang saat itu, Martin Rantan. Struktur kepanitiaan kegiatan bahkan melibatkan sejumlah pejabat penting dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga sejak awal menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan.
Aktivis antikorupsi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil mempertanyakan urgensi kegiatan dengan anggaran besar tersebut, sekaligus menyoroti minimnya transparansi penggunaan dana. Dugaan penyalahgunaan anggaran dan potensi mark-up biaya menjadi salah satu fokus yang disebut tengah didalami oleh penyidik.
Politap Ikut Dalam Radar Penyelidikan
Selain kegiatan Napak Tilas, Politeknik Negeri Ketapang juga masuk dalam radar penyidikan Kejati Kalbar. Meski belum diungkap secara terbuka detail perkara yang menjerat institusi pendidikan tersebut, pemanggilan dosen dan pihak internal politap memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran atau program tertentu.Publik Ketapang menaruh harapan besar agar penyidikan terhadap Politap dilakukan secara objektif dan transparan, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Jika terbukti terdapat penyimpangan, masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat pemerintah daerah maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Desakan Transparansi Dan Penegakan Hukum
Penggeledahan oleh Kejati Kalbar ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum mulai serius mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Ketapang. Namun, di sisi lain, masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.Berbagai elemen masyarakat meminta Kejati Kalbar untuk menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini uang rakyat, baik APBD maupun CSR. Jika ada penyimpangan, harus diungkap secara terang-benderang dan ditindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ketapang yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Klarifikasi Resmi Kejati Kalbar
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Detikreportase.com masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait penggeledahan, status penyidikan, serta potensi penetapan tersangka.Redaksi menegaskan komitmennya untuk menyajikan pemberitaan berimbang dan akurat. Oleh karena itu, Detikreportase.com membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kalimantan Barat. Masyarakat menunggu apakah penelusuran dugaan korupsi Politap dan kegiatan Napak Tilas akan berujung pada pengungkapan fakta hukum yang sesungguhnya.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Dulu, Baru Bicara





