Kejati Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II
PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun anggaran 2015.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Tersangka dalam perkara ini berinisial Ricky Sandy (RS), yang selanjutnya akan diproses pada tahap penuntutan.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi ini dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian Negara Capai Rp39,8 Miliar
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah BPD Kalbar tahun 2015 yang dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan serius. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan aparat penegak hukum, perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.
Kerugian negara yang hampir menyentuh angka Rp40 miliar tersebut menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pengadaan tanah tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan aset perbankan daerah yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dalam perkara ini, tersangka RS diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka Ricky Sandy disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai adanya unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Kajati Kalbar Tegaskan Komitmen Penuntasan Perkara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang saat ini berada di Jakarta, membenarkan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut.
Menurutnya, tahap II menandai bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah BPD Kalbar telah memasuki fase akhir penyidikan dan siap untuk diuji di persidangan.
> “Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Emilwan Ridwan dalam keterangannya.
Kajati menegaskan bahwa Kejati Kalbar tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset milik pemerintah daerah dan lembaga perbankan daerah.
Tersangka Ditahan dan Perkara Segera Disidangkan
Usai penyerahan tahap II, tersangka RS selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal penyerahan, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak.
Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan dan mendapatkan putusan hukum.
Kejati Imbau Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
> “Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.
Dengan bergulirnya perkara ini ke tahap persidangan, publik berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta pengelolaan keuangan negara.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Hukum, Transparansi, dan Keadilan Publik





