Dinas Sosial Klarifikasi Mekanisme Penyaluran Bansos 2025
SIKKA | DETIKREPORTASE.COM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur, Drs. Rudolfus Ali, M.Si., menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sikka pada tahun 2025 wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya sumber data resmi.Penegasan tersebut disampaikan Rudolfus Ali dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Rabu, 26 November 2025. Konferensi pers ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya transparansi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai pertanyaan publik terkait daftar penerima bansos dan dinamika pendataan masyarakat.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Julianus Selsius, Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Hironimus Medadus Nesi, serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sikka (AWAS).
DTSEN Gantikan Sistem Data Lama
Dalam pemaparannya, Rudolfus Ali menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran seluruh bantuan sosial tahun 2025 merujuk langsung pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai basis data utama, menggantikan sistem pendataan sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).“DTSEN merupakan basis data terbaru yang memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif dan terintegrasi secara nasional,” jelas Rudolfus Ali.
Menurutnya, salah satu perbedaan mendasar antara DTSEN dan DTKS terletak pada sistem klasifikasi penerima bantuan. Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang dibagi ke dalam desil 1 hingga desil 10.
“Pembagian desil ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” tambahnya.
Ia merinci, desil 1 diperuntukkan bagi kategori miskin ekstrem dan menjadi sasaran utama Program Keluarga Harapan (PKH). Desil 2 ditetapkan sebagai penerima bantuan sembako. Desil 3 masuk dalam kategori penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara desil 4 menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN/KIS).
Peta Sosial Ekonomi Kabupaten Sikka 2025
Rudolfus Ali juga memaparkan data sosial ekonomi Kabupaten Sikka berdasarkan DTSEN per 26 November 2025. Berdasarkan data tersebut, total jumlah keluarga di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 114.772 kepala keluarga dengan total penduduk mencapai 351.856 jiwa.Data tersebut kemudian dipetakan ke dalam peringkat desil sosial ekonomi. Untuk desil I atau kategori miskin ekstrem, tercatat sebanyak 13.848 keluarga dengan total 47.919 jiwa. Pada desil II terdapat 9.308 keluarga. Sementara desil III mencatat 9.420 keluarga dengan jumlah 31.293 jiwa.
Selanjutnya, pada desil IV terdapat 10.006 keluarga dengan total 32.533 jiwa, dan desil V sebanyak 10.731 keluarga dengan jumlah 33.962 jiwa.
“Berdasarkan ketentuan DTSEN, penerima bantuan sosial dibatasi hanya pada kelompok masyarakat yang berada pada desil I sampai dengan desil V,” terang Rudolfus Ali.
Dengan demikian, total keluarga penerima bantuan sosial di Kabupaten Sikka berjumlah 53.313 keluarga. Sementara keluarga yang berada pada desil VI hingga desil X tidak masuk dalam kategori penerima bansos karena dianggap telah berada pada tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.
Data Penerima Bansos Tahap IV Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka juga menyampaikan data realisasi penerima bantuan sosial per 26 November 2025 untuk tahap IV.“Untuk Program Keluarga Harapan, jumlah keluarga penerima tercatat sebanyak 26.959 keluarga. Sedangkan penerima bantuan sembako mencapai 32.357 keluarga,” papar Rudolfus Ali.
Ia menekankan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran data nasional dan bukan ditentukan oleh pemerintah daerah secara sepihak. Seluruh proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Sikka berperan sebagai pelaksana teknis penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan dan data yang telah ditetapkan secara nasional.
Komitmen Transparansi dan Ajakan ke Masyarakat
Rudolfus Ali menegaskan bahwa penerapan DTSEN bertujuan untuk menghindari tumpang tindih data, meminimalkan potensi kesalahan sasaran, serta meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sikka.“Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penetapan penerima bansos dilakukan berdasarkan data nasional yang terintegrasi. Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data sesuka hati,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi melalui mekanisme resmi yang tersedia di tingkat desa dan kelurahan, sehingga data DTSEN dapat terus diperbarui secara berkala dan mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Konferensi pers ini berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi sarana klarifikasi resmi pemerintah daerah kepada publik terkait mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Sikka tahun 2025.
✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Sikka – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Data Terpadu, Bansos Tepat Sasaran, Keadilan Sosial


