BeritaNusa Tenggara Timur

Kadis PMD Sikka: Status Kemajuan Desa Tahun 2025 Meningkat, Jumlah Desa Mandiri Bertambah

519
×

Kadis PMD Sikka: Status Kemajuan Desa Tahun 2025 Meningkat, Jumlah Desa Mandiri Bertambah

Sebarkan artikel ini

Peningkatan Signifikan Status Desa di Kabupaten Sikka

SIKKA | DETIKREPORTASE.COM – Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mencatat capaian positif dalam pembangunan desa sepanjang tahun 2025. Status kemajuan dan kemandirian desa menunjukkan tren meningkat, ditandai dengan bertambahnya jumlah Desa Mandiri serta menurunnya secara signifikan jumlah Desa Tertinggal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Ia menyebutkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong pembangunan berbasis potensi lokal.

“Data tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang patut kita syukuri. Jumlah Desa Mandiri bertambah, sementara desa-desa dengan kategori tertinggal mengalami penurunan cukup drastis,” ujar Lambertus.

Sebelas Desa Berstatus Mandiri di Tahun 2025

Berdasarkan data resmi Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025, jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Sikka meningkat menjadi 11 desa. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 10 desa berstatus Mandiri.

Adapun sebelas desa yang kini menyandang status Desa Mandiri adalah Desa Paga, Nita, Geliting, Nele Urung, Namangkewa, Waiara, Wairkoja, Bola, Lepo Lima, Habi, dan Desa Langir.

Selain Desa Mandiri, kategori Desa Maju juga mencatat angka yang cukup stabil dengan total 62 desa. Sementara kategori Desa Berkembang mengalami sedikit penurunan, dari 81 desa pada tahun 2024 menjadi 76 desa pada tahun 2025.

“Penurunan desa berkembang ini bukan sesuatu yang negatif, karena sebagian besar desa tersebut justru naik kelas menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri,” jelas Lambertus.

Namun, perubahan paling mencolok terjadi pada kategori Desa Tertinggal. Jika pada tahun 2024 jumlah Desa Tertinggal masih tercatat sebanyak 50 desa, maka pada tahun 2025 angka tersebut turun drastis menjadi 30 desa. Bahkan, kategori Desa Sangat Tertinggal di Kabupaten Sikka kini sudah tidak ada lagi.

Penilaian Berbasis Indeks Desa Membangun

Lambertus menjelaskan bahwa penetapan status kemajuan desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). IDM menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara nasional.

Penilaian IDM didasarkan pada tiga indeks komposit, yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Ketiga indeks ini saling terhubung dan menjadi tolok ukur dalam melihat kemampuan desa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mengelola potensi ekonomi lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Seluruh parameter IDM juga terintegrasi dengan SDGs Desa atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa. Artinya, penilaian ini tidak hanya menilai kondisi hari ini, tetapi juga arah pembangunan desa ke depan,” terang Lambertus.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas PMD berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis dalam proses pengisian data IDM oleh pemerintah desa. Pendampingan tersebut dilakukan agar desa dapat memahami indikator penilaian secara tepat dan mengisi data secara objektif.

Verifikasi Lapangan dan Dinamika Regulasi Baru

Meski demikian, Lambertus menegaskan bahwa keakuratan data IDM sangat bergantung pada laporan yang disampaikan oleh masing-masing desa. Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan data, Dinas PMD akan melakukan verifikasi langsung ke desa-desa melalui musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.

“Verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil di desa. Kami ingin memastikan bahwa status yang ditetapkan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, Lambertus juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 telah terjadi penyesuaian regulasi baru terkait penilaian status kemajuan desa. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Permendes terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian regulasi ini, menurutnya, akan memicu dinamika perubahan dalam proses penilaian dan klasifikasi desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sikka. Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa dituntut untuk semakin cermat dan adaptif dalam mengelola pembangunan serta pelaporan data desa.

“Perubahan regulasi ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Jika desa mampu beradaptasi dan memperkuat tata kelola, maka percepatan menuju desa mandiri akan semakin terbuka,” pungkas Lambertus.

Capaian positif ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh desa di Kabupaten Sikka untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Sikka – Nusa Tenggara Timur

DETIKREPORTASE.COM : Desa Maju, Data Akurat, Pembangunan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250