BeritaJakarta

Jakarta Diguncang Sengketa Informasi: Romo Kefas Soroti PPID terhadap Putusan KI–PTUN, Mengapa Hak Publik Terus Dikorbankan?

523
×

Jakarta Diguncang Sengketa Informasi: Romo Kefas Soroti PPID terhadap Putusan KI–PTUN, Mengapa Hak Publik Terus Dikorbankan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pejabat PPID dan dokumen sengketa informasi publik setelah putusan Komisi Informasi dan PTUN
Gambar : Ilustrasi sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon informasi dan badan publik yang tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi dan PTUN.

Ketika Putusan Hukum Dilanggar, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM — Sengketa keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini bukan semata soal dokumen yang ditutup, melainkan tentang ketidakpatuhan sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap putusan Komisi Informasi (KI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum.

Situasi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi. Dalam beberapa perkara, badan publik tetap menahan dokumen meskipun sudah ada perintah hukum yang mewajibkan keterbukaan.

Romo Kefas Hervin Devananda, tokoh masyarakat sipil dan penggerak transparansi publik, menyebut fenomena ini sebagai bentuk pembangkangan administratif yang tidak bisa ditoleransi.

“Ketika putusan hukum diabaikan oleh pejabat negara, maka yang sedang dirusak bukan hanya satu perkara, tetapi fondasi keadilan itu sendiri,” ujar Romo Kefas dalam pernyataannya kepada DetikReportase.com.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah pintu masuk untuk memastikan pemerintahan berjalan jujur, bersih, dan berpihak kepada rakyat.

Putusan Komisi Informasi dan PTUN Bersifat Final dan Mengikat

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak diajukan keberatan ke PTUN. Jika sengketa dilanjutkan ke PTUN dan diputus, maka badan publik wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa syarat.

Artinya, PPID tidak memiliki ruang tafsir untuk menunda, mengkaji ulang, apalagi mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pakar hukum administrasi negara menilai bahwa penolakan atau penundaan pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum.

“Putusan pengadilan itu bukan rekomendasi. Itu adalah perintah negara yang harus dilaksanakan. Jika pejabat publik mengabaikannya, maka itu sudah masuk wilayah pembangkangan hukum,” ujar seorang akademisi hukum tata negara.
Dalam konteks ini, PPID bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara etis dan konstitusional.

Pola Penundaan Birokrasi yang Melemahkan Keterbukaan

Di lapangan, praktik pembangkangan hukum ini sering kali disamarkan dengan berbagai alasan birokratis seperti “masih dikaji pimpinan”, “dokumen belum siap”, atau “perlu koordinasi internal”.

Romo Kefas menyebut pola ini sebagai strategi melelahkan pemohon informasi agar publik menyerah dan haknya perlahan tergerus.
“Ini bukan sekadar kelambatan administrasi. Ini adalah cara sistematis untuk menghindari keterbukaan,” tegasnya.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen terpenting dalam mencegah korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan maladministrasi.

Tanpa akses informasi, publik kehilangan kemampuan untuk mengawasi negara.
Dalam banyak kasus, dokumen yang ditolak justru berkaitan dengan penggunaan anggaran, proyek strategis, atau kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pers dan Masyarakat Sipil sebagai Penjaga Demokrasi

Di tengah lemahnya kepatuhan terhadap putusan hukum, peran pers dan masyarakat sipil menjadi semakin vital. Media memiliki fungsi strategis sebagai penjaga akuntabilitas negara dan penyambung suara publik.

Jika putusan KI dan PTUN dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum akan terkikis.

“Ketika hukum hanya mengikat rakyat, tetapi tidak mengikat pejabat, di situlah demokrasi mulai runtuh,” kata Romo Kefas.
Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, melainkan dari kesediaan semua pihak, terutama penguasa, untuk tunduk pada hukum.

Karena itu, pengabaian terhadap sengketa informasi hari ini bukan persoalan kecil. Ia adalah alarm keras bahwa kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan sedang diuji.

Jika praktik ini dibiarkan, maka hak publik akan terus dipertaruhkan, dan keterbukaan yang dijamin konstitusi bisa berubah menjadi ilusi.

 

Ikuti Saluran WhatsApp Detikreportase.com

Agar tidak tertinggal berita penting, isu hukum, dan laporan publik pilihan langsung dari redaksi.

Tanpa spam. Ringkas. Terpercaya.

📲 Gabung di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VbBRVcA3mFYAtoCNkg0N

✍️ Slamet | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi, Hukum, dan Hak Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250