Jalan kelurahan yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan layanan publik warga Sorek Satu
SOREK SATU | DETIKREPORTASE.COM — PT Arara Abadi melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Jalan Datuk Laksamana di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Camat Pangkalan Kuras, Kapolsek setempat, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta warga yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut.
Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan kelurahan dengan fungsi vital bagi masyarakat Sorek Satu. Jalur ini menjadi penghubung utama warga menuju pasar, sekolah, rumah sakit, dan pusat aktivitas ekonomi. Dalam beberapa waktu terakhir, kondisi jalan memburuk akibat intensitas lalu lintas, termasuk kendaraan operasional perusahaan, sehingga menimbulkan keluhan warga dan risiko keselamatan.
Hasil pengecekan lapangan bersama menunjukkan terdapat 16 titik kerusakan di sepanjang badan jalan. Kerusakan ini dinilai cukup serius dan membutuhkan penanganan menyeluruh agar jalan dapat kembali berfungsi optimal sebagai akses publik.
Sebagai rujukan nasional mengenai tanggung jawab hukum pihak yang menggunakan fasilitas publik, kerangka hukumnya diatur dalam KUHP Baru.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Perusahaan menyatakan kesiapan melakukan perbaikan
Perwakilan PT Arara Abadi, Rizky, menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan atas penggunaan Jalan Datuk Laksamana sebagai salah satu jalur operasional.
“Dari pengecekan bersama hari ini, tercatat ada 16 titik yang harus diperbaiki. Kami menargetkan proses perbaikan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan agar jalan kembali aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.
Rizky menambahkan bahwa perbaikan akan dilakukan sesuai standar teknis dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga tahan lama dan sesuai regulasi.
Pemerintah kecamatan mengawal fungsi publik jalan
Camat Pangkalan Kuras menegaskan bahwa Jalan Datuk Laksamana merupakan fasilitas publik yang tidak boleh kehilangan fungsinya sebagai akses utama masyarakat. Pemerintah kecamatan, menurutnya, berada pada posisi penyeimbang antara kepentingan warga dan aktivitas perusahaan.
“Kami ingin memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan. Jalan ini milik warga dan harus tetap memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Camat, peninjauan bersama ini menjadi dasar pengawasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai tingkat kerusakan, metode perbaikan, dan kewajiban pihak perusahaan.
Untuk melihat bagaimana konflik akses jalan dan fasilitas publik juga terjadi di berbagai daerah lain.
publik dapat menelusuri gambaran nasionalnya melalui:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Pemuda dan warga menolak perpanjangan izin jalan
Ketua KNPI Pangkalan Kuras, M. Dony Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat Kelurahan Sorek Satu secara tegas menolak perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi. Penolakan itu didasarkan pada komitmen yang telah disepakati, di mana izin penggunaan jalan umum tersebut hanya berlaku hingga 2 Februari 2026.
“Kami tidak menolak perbaikan, tapi kami menolak perpanjangan penggunaan jalan publik ini oleh perusahaan. Kesepakatannya jelas, izin hanya sampai 2 Februari 2026. Setelah itu jalan harus kembali sepenuhnya untuk masyarakat,” ujar Dony.
Ia menjelaskan bahwa pada masa izin sebelumnya, penggunaan jalan oleh perusahaan sempat memicu protes warga karena kondisi jalan semakin rusak dan membahayakan. Situasi tersebut bahkan berujung pada dengar pendapat resmi di Kantor Camat Pangkalan Kuras, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk kewajiban perusahaan memperbaiki jalan serta pembatasan penggunaan kendaraan berat.
Warga menagih realisasi jalan alternatif
Ali Mashuriandi, perwakilan warga Sorek Satu, menyampaikan bahwa hingga kini persoalan jalan alternatif yang biasa jadi akses PT Arara Abadi belum juga terealisasi, meskipun sebelumnya telah dimediasi oleh Wakil Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, dan Wakil Ketua DPRD Pelalawan, bersama para pemilik lahan yang direncanakan menjadi lintasan baru.
“Mediasi sudah dilakukan di tingkat kabupaten, tapi sampai sekarang di lapangan belum ada realisasi. Itu sebabnya masyarakat tetap waspada dan tidak ingin izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana diperpanjang lagi,” kata Ali.
Ia menegaskan bahwa sikap warga tersebut bukan penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak publik atas infrastruktur desa agar tidak terus dikorbankan oleh kepentingan operasional perusahaan.
Uji komitmen dan kepercayaan publik
Peninjauan Jalan Datuk Laksamana yang menemukan 16 titik kerusakan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen PT Arara Abadi. Bagi warga Sorek Satu, perbaikan jalan bukan sekadar proyek fisik, tetapi soal keadilan akses dan penghormatan terhadap ruang publik.
Jika perbaikan dilaksanakan tepat waktu, terbuka, dan sesuai standar, maka kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih. Sebaliknya, kegagalan memenuhi komitmen berpotensi memperdalam ketegangan dan memicu konflik lanjutan.
Karena itu, publik diharapkan terus mengawasi dan mengikuti perkembangan proses ini, agar Jalan Datuk Laksamana benar-benar kembali menjadi nadi kehidupan warga Sorek Satu.
✍️ Tim | DETIKREPORTASE.COM | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Akses Publik dan Tanggung Jawab Sosial





