BeritaSulawesi Selatan

Heboh! Aliansi Geruduk Kejaksaan Soppeng, Desak Usut Dugaan Korupsi Alsintan

353
×

Heboh! Aliansi Geruduk Kejaksaan Soppeng, Desak Usut Dugaan Korupsi Alsintan

Sebarkan artikel ini

Aksi Mahasiswa-Masyarakat di Depan Kejari Soppeng

SOPPENG | DETIKREPORTASE.COM – Suasana depan Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng pada Senin (25/8/2025) mendadak ramai. Puluhan massa yang tergabung dalam **Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng (AMMS)** menggelar aksi demonstrasi, menuntut pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand sprayer pada tahun anggaran 2023. Menurut aliansi, bantuan alsintan yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan petani justru diduga kuat disalahgunakan. Mereka menuding, alih-alih diterima kelompok tani, sejumlah alsintan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu, termasuk oknum mantan anggota DPRD Provinsi.

“Bantuan negara yang seharusnya untuk rakyat malah diduga dijadikan bancakan pribadi. Ini merugikan keuangan negara sekaligus melukai keadilan para petani yang benar-benar membutuhkan,” tegas Andi Rosha, koordinator aksi.

Dasar Hukum dan Seruan Transparansi

Dalam pernyataannya, AMMS menyebut dasar hukum tuntutan mereka, yakni: 1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara wajib dihukum berat.

2. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan negara menyediakan sarana produksi pertanian secara adil dan transparan.

Atas dasar hukum tersebut, massa mendesak agar Kejari Soppeng tidak ragu menelusuri dugaan penyimpangan alsintan. Mereka menuntut proses hukum yang terbuka dan transparan agar publik mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan bantuan.

“Ini ujian bagi Kejaksaan. Apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk rakyat atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambah Andi Rosha dengan lantang.

Lima Tuntutan Aliansi

Aksi ini menghasilkan lima poin tuntutan utama, yakni: Usut tuntas dugaan kasus alsintan secara transparan. Selidiki semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Ajukan tuntutan hukuman maksimal apabila terbukti bersalah, sesuai Undang-Undang Tipikor.

Kembalikan alsintan ke petani yang berhak agar bantuan tepat sasaran.

Audit menyeluruh terhadap seluruh program bantuan pertanian di Kabupaten Soppeng.

Perkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan mahasiswa dalam pemantauan penyaluran bantuan.

Massa juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas. “Kami tidak akan berhenti sebelum hak-hak petani dikembalikan,” ucap salah satu orator aksi.

Respons Kejaksaan dan Harapan Publik

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng melalui Kajari H. Salahuddin, S.H., M.H. belum memberikan keterangan resmi terkait aksi ini maupun tuntutan yang dilayangkan aliansi. Namun masyarakat berharap Kejari dapat merespons aspirasi publik dengan langkah hukum yang jelas dan terukur. Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi aksi mengaku mendukung desakan mahasiswa. “Kalau memang ada penyimpangan, harus dibongkar. Bantuan pertanian itu penting sekali untuk kami petani,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Soppeng. Jika dugaan penyalahgunaan alsintan benar adanya, maka hal itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

Massa AMMS menegaskan bahwa aksi serupa akan terus digelar bila aparat penegak hukum dinilai lamban atau tidak transparan. Mereka menekankan pentingnya keadilan ditegakkan, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

✍️ Andi Rosha | detikreportase.com | Soppeng – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegas, Hak Petani Harus Dijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250