BeritaNusa Tenggara Timur

Harapan Petani-Peternak Diakomodir: Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025 Resmi Terbit

376
×

Harapan Petani-Peternak Diakomodir: Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025 Resmi Terbit

Sebarkan artikel ini

Pergub Baru Jawab Keluhan Lama

KUPANG | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menerbitkan **Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025** tentang *Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya*. Pergub yang ditandatangani pada pekan lalu ini lahir setelah serangkaian proses koordinasi dengan Ombudsman NTT, yang sejak awal menyoroti sejumlah kendala dalam aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 52 Tahun 2023.

Dasar keluarnya aturan terbaru ini tak lepas dari surat resmi Ombudsman NTT Nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang ditujukan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, dan Dinas Peternakan. Surat itu secara khusus merekomendasikan perlunya review terhadap beberapa pasal yang dianggap membebani peternak maupun pengusaha ternak.

Revisi Kriteria Berat Sapi Antar Pulau

Salah satu poin penting revisi adalah terkait **persyaratan berat sapi Bali untuk dikirim antar pulau**. Dalam aturan lama, sapi hidup harus memiliki berat minimal 275 kilogram. Ketentuan ini banyak dikeluhkan peternak karena menyulitkan penjualan dan menambah biaya tambahan dalam pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak. Dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2025, aturan itu diubah. Pasal 11 ayat 2 menegaskan, sapi Bali dengan berat di bawah 275 kilogram tetap dapat dikirim jika telah berumur 5 tahun. Usia sapi tersebut wajib dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan umur dari perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota.

“Perubahan kriteria ini dipandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi serta mencegah adanya praktik fee tambahan dalam pengurusan dokumen,” tegas Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dalam rilis resminya, Senin (25/8/2025).

Kebijakan Lebih Ramah Peternak

Selain soal berat sapi, Pergub terbaru ini juga merevisi syarat teknis lainnya. Misalnya:
– Persyaratan memiliki **ranch minimal 50 hektare** direvisi menjadi hanya 10 hektare.
– Kapasitas kandang yang semula wajib **1.000 ekor** diturunkan menjadi 250 ekor. Menurut Ombudsman NTT, langkah ini merupakan upaya untuk memperbaiki pelayanan publik pada tata niaga sapi, sekaligus merangsang iklim usaha ternak yang lebih sehat.

“Dengan terbitnya Pergub ini, beberapa poin harapan petani, peternak, dan pengusaha ternak telah diakomodir. Diharapkan aturan baru ini bisa menjawab berbagai keluhan yang selama ini disuarakan masyarakat,” lanjut Darius.

Dorongan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Darius menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan semata-mata soal teknis perdagangan, melainkan juga menyangkut **masa depan kesejahteraan peternak di NTT**. Ia berharap dengan adanya relaksasi aturan, para petani-peternak semakin bersemangat beternak dan produktivitas sapi NTT terus meningkat. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Dinas Peternakan Provinsi NTT atas terbitnya Pergub Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki layanan tata niaga sapi, sekaligus mendorong kesejahteraan peternak lokal,” pungkas Darius.

Pergub ini menjadi tonggak baru bagi tata kelola ternak di NTT. Dengan pengaturan yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan, pemerintah berharap potensi besar NTT sebagai lumbung sapi nasional dapat terus berkembang, tanpa mengorbankan kepentingan petani-peternak kecil.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Kupang – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Suara Peternak, Kebijakan Tepat, NTT Sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250