Paparan Kinerja Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat
PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025. Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejati Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar menegaskan bahwa peringatan Hakordia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi dan penguatan komitmen institusi kejaksaan dalam memberantas korupsi serta mengembalikan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Kalbar bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi yang mencakup berbagai sektor strategis.
Rincian Penanganan Perkara Tipikor Sepanjang 2025
Berdasarkan data yang disampaikan, total perkara korupsi yang ditangani pada tahap penyelidikan mencapai 53 perkara. Dari jumlah tersebut, Kejati Kalbar menangani 14 perkara, sementara selebihnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten dan kota, antara lain Kejari Pontianak, Mempawah, Sambas, Singkawang, Ketapang, Sanggau, Sekadau, Landak, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Pada tahap penyidikan, tercatat sebanyak 51 perkara yang meliputi penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang dan jasa, hingga penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Sementara pada tahap penuntutan, Kejaksaan se-Kalbar mencatatkan 57 perkara korupsi yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun pada tahap eksekusi, Kejati Kalbar dan jajaran Kejari berhasil menuntaskan 73 perkara, dengan pelaksanaan eksekusi badan terhadap 72 orang terpidana. Selain itu, jaksa juga telah mengeksekusi uang denda sebesar Rp 3.876.674.690, serta uang pengganti senilai Rp 2.986.177.124,53.
Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Aset
Tidak hanya fokus pada pemidanaan, Kejati Kalbar juga menaruh perhatian besar pada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2025, kejaksaan telah melakukan berbagai upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan sita eksekusi guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Total penyelamatan yang berhasil dilakukan meliputi uang pengganti sebesar Rp 2.473.202.963, uang denda Rp 3.526.674.690, serta uang rampasan senilai Rp 515.480.000. Selain itu, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sita dan eksekusi mencapai angka Rp 5.848.791.653.
Dalam konteks pemulihan aset, Kejati Kalbar juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang atas nama terpidana WENDY alias ASIA anak dari MONI. Selain itu, turut disita satu unit kapal angkutan di wilayah Kapuas Hulu sebagai bagian dari aset hasil kejahatan.
Upaya Paksa dan Penyitaan Aset Strategis
Sepanjang tahun 2025, Kejati Kalbar mencatatkan sedikitnya sembilan kali tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah gereja di Sintang, dana hibah yayasan di Kalimantan Barat, kegiatan Napak Tilas di Ketapang, serta proyek pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di BRI Cabang Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, Perumdam Tirta Senentang di Sintang, BRI Unit Sanggau Ledo Bengkayang, serta SMAN 1 Nanga Taman Sekadau.
Dalam rangka asset recovery, sejumlah aset turut disita, antara lain tanah dan bangunan atas nama terpidana WENDY alias ASIA anak dari MONI dan Aprizal. Kejati Kalbar juga menyita beberapa kendaraan mewah, yakni satu unit mobil VW Beetle nomor polisi KB 1245 DY atas nama Neni Yusriana, ST, mobil Mini Cooper KB 1245 DI atas nama Hidayat Nawawi, ST, serta mobil Honda HRV KB 1301 QV atas nama Lisna Wardati yang masih berstatus leasing.
Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Dalam pernyataannya, Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa setiap rupiah kerugian negara harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memperkuat strategi penanganan tindak pidana korupsi melalui penyelidikan berbasis data, peningkatan kualitas penuntutan, optimalisasi pemulihan aset, serta transparansi penyelamatan keuangan negara,” tegas Emilwan.
Ia menambahkan, ke depan Kejati Kalbar akan fokus pada penanganan perkara-perkara strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik, sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui momentum Hakordia 2025 ini, Kejati Kalbar kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah agar terbebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap tindakan melawan hukum diproses secara tegas demi kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kalimantan Barat yang lebih baik.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Lawan Korupsi, Selamatkan Uang Rakyat





