Pekanbaru (Detikreportase.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), terkait kasus dugaan penggelapan sebesar US$1.281.013 (Dollar Amerika), Kamis (28/11/24).
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah, M Nasir Day selaku Direktur PT SPR periode November 2015 hingga September 2020. Kemudian, Ikin Faizal sebagai Direktur merangkap General Manager (GM) PT SPR Langgak.
“Alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami Nasir Day dan Ikin Faizal, dalam kasus penggelapan,”kata Iwat Endri SH MH.
Iwat memaparkan, majelis hakim yang dipimpin Tumpanuli Marbun SH MH tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini, yang benar-benar menunjukkan rasa keadilan. Terlebih lagi, dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang membuktikan klien kami melakukan pidana penggelapan seperti dakwaan JPU,”tegasnya.
Sebelumnya, JPU M Zulfi Yachsin SH MH menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari adanya laporan penggelapan dan pencucian uang oleh Kingswood Capital (KCL) kepada pengurus PT SPR dan SPR Langgak. PT SPR Langgak adalah anak perusahaan PT SPR.
PT KCL merupakan perusahaan yang ditunjuk PT SPR Langgak untuk mengelola gas bumi di Blok Migas Wilayah Kerja Langgak. Akan tetapi, pembayaran bagi hasil pengelolaan Migas itu tidak dibayarkan.
Karena tidak dibayarkan hasil kerjasama itu, PT KCL melaporkan kasus penggelapan ini ke Mabes Polri. Sementara pihak PT SPR Langgak menilai, jika perkara ini masuk lingkup Perdata dan bukan pidana.