BeritaHukumKab.Pelalawan

Gugatan PMH Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Yang Diduga Menggunakan Ijazah dan Identitas Milik Orang Lain Ditunda

22
×

Gugatan PMH Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Yang Diduga Menggunakan Ijazah dan Identitas Milik Orang Lain Ditunda

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :

Pada hari Kamis 18/01/2024 sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) antara Ibu Harsini melawan Bapak Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Dapil 3 Kerumutan dan Ukui ditunda oleh majelis hakim.

Adapun alasan ditundanya sidang perdana Perkara No. 01/Pdt.G/2024/PN Plw karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan ada kegiatan di Pengadilan Tinggi Riau yang tidak dapat ditunda,”ungkap salah seorang majelis hakim dalam persidangan.

Sidang Perkara No.01/Pdt.G/2024/PN Plw di Ketuai Oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan langsung Bapak Benny Arisandy,S.H.,M.H dengan Hakim Anggota Alfin Ramadhan Nur Lubis,S.H.,M.H dan Muhamad Ilhan Mirza,S.H.,M.H.

Kuasa Hukum Ibu Harsini dari Kantor Hukum Brotherson Law Office Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA mengatakan dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.

“Namun yang hadir dalam sidang perdana ini hanya “Tergugat I” Bapak Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dan Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru tidak hadir, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA juga tidak hadir, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga juga tidak hadir, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan juga tidak hadir, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan hadir tetapi terlambat, setelah sidang berakhir baru dari Pihak KPU Pelalawan datang,”terang soni.

Sidang ditunda untuk dua pekan kedepan yaitu pada hari Kamis 01/02/2024 untuk agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dalam persidangan.

Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.

“Benar kami dari SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Perwakilan Daerah Kabupaten Pelalawan telah Menyurati Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan C/q Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara No.01/Pdt.G/2024/PN Plw
Perihal : Pengawalan Pemberitaan Kasus Perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) No.01/Pdt.G/2024/PN Plw An Harsini VS Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

Karena kami dari mengawal kasus ini agar kasus ini tidak ditunggangi oleh pihak -pihak yang tidak berkepentingan.

‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM” dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY (Komisi Yudisial),Tutup Amri….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250