BeritaKalimantan Barat

Gempar, Martin Rantan Disorot dalam Dugaan Tipikor Napak Tilas 2023 Ketapang, Anggaran Rp12 Miliar Diselidiki Kejati Kalbar

547
×

Gempar, Martin Rantan Disorot dalam Dugaan Tipikor Napak Tilas 2023 Ketapang, Anggaran Rp12 Miliar Diselidiki Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini

Penyelidikan Kejati Kalbar dan Penggeledahan Bendahara

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang tahun 2023 kembali menjadi perhatian publik. Selain disorot karena dugaan sarat kepentingan politik, kegiatan tersebut kini terseret dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran APBD sekitar Rp12 miliar serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Informasi yang berkembang menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah menangani perkara tersebut. Pada 8 Desember 2025, penyidik Pidsus dilaporkan telah melakukan penggeledahan di rumah Bendahara Umum Napak Tilas 2023, H. Wahyudin.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Napak Tilas 2023. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dan mekanisme penggunaan anggaran.

Sejumlah Pejabat Dipanggil untuk Klarifikasi

Selain penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa nama pejabat daerah disebut telah memenuhi panggilan, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Ir. Sikat serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Junaidi Firawan.

Tak hanya dari unsur pemerintahan, pihak panitia di luar struktur pemerintah juga turut dimintai klarifikasi. Nama Devi Harinda disebut telah memenuhi panggilan Kejati Kalbar sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan untuk menggali keterangan terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan Napak Tilas yang digelar pada tahun 2023 tersebut.

Struktur Kepanitiaan dan Sorotan terhadap Martin Rantan

Sorotan publik juga mengarah pada struktur kepanitiaan Napak Tilas 2023. Dalam dokumen kepanitiaan, mantan Bupati Ketapang Martin Rantan tercatat sebagai pembina kegiatan sekaligus penandatangan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan.

Selain itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo disebut berperan sebagai penanggung jawab kegiatan. Posisi strategis keduanya dalam struktur kepanitiaan menimbulkan pertanyaan publik terkait peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan serta pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.

Dugaan keterlibatan Martin Rantan semakin menguat setelah adanya keterangan dari Susilo Aheng, yang diketahui menjabat sebagai wakil bendahara kegiatan Napak Tilas 2023. Aheng menyebut bahwa seluruh rangkaian kegiatan Napak Tilas berada di bawah kendali Martin Rantan saat masih menjabat sebagai bupati.

Keterangan Wakil Bendahara dan Peran Pembina

Menurut Susilo Aheng, sejumlah nama yang tercantum dalam struktur kepanitiaan disebut hanya sebagai formalitas. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan, sementara kebijakan dan keputusan utama disebut berasal dari pihak pembina.

Aheng menyatakan bahwa arahan terkait pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Napak Tilas 2023 datang dari pimpinan tertinggi dalam struktur kepanitiaan, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis.

Susilo Aheng juga membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saya menyampaikan apa adanya,” ujar Aheng singkat saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Ia menambahkan, proses klarifikasi yang dijalaninya berlangsung singkat, sekitar sepuluh menit, dan ia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya terkait kegiatan Napak Tilas 2023.

Susunan Panitia dan Tuntutan Transparansi

Berdasarkan SK kepanitiaan, susunan panitia Napak Tilas 2023 menempatkan Gusti Kamboja sebagai ketua, Leonardus Rantan sebagai sekretaris, dan H. Wahyudin sebagai bendahara. Selain itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga dicantumkan sebagai pembina.

Sejumlah pengamat kebijakan publik di Ketapang menilai, besarnya anggaran serta keterlibatan banyak pejabat dan tokoh politik dalam struktur kepanitiaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika anggaran APBD dan CSR digunakan dalam jumlah besar, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan. Aparat penegak hukum perlu mengurai apakah terdapat penyimpangan di setiap tahapan kegiatan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Ketapang.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Napak Tilas 2023. Seluruh rangkaian pemanggilan saksi dan penggeledahan masih disebut sebagai bagian dari tahap penyelidikan dan pendalaman materi perkara.

Media DetikReportase.com menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Anggaran, Penegakan Hukum Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250