Proyek Jalan Provinsi Masuk Masa Pemeliharaan
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang kembali menuai sorotan publik. Baru hitungan bulan setelah dilakukan pekerjaan pemeliharaan, ruas Jalan A.R. Hakim yang berada di batas Kota Ketapang dilaporkan sudah kembali mengalami kerusakan parah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat proyek tersebut dibiayai dari anggaran pemerintah dan saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan.
Tahun anggaran 2025 diketahui sudah mendekati akhir. Sejumlah pekerjaan proyek, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara. Tahap ini kemudian dilanjutkan dengan masa pemeliharaan sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.
Namun demikian, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya pekerjaan yang belum genap beberapa bulan selesai, tetapi sudah mengalami kerusakan signifikan dan menjadi perhatian publik.
Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kalbar
Ruas Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang) merupakan bagian dari Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kalimantan Barat yang tersebar di enam (6) ruas jalan provinsi yang berada di dua (2) kabupaten. Adapun paket pekerjaan tersebut meliputi:
Jalan Jembatan Pawan I (Batas Kota Ketapang)
Jalan WR. Supratman (Batas Kota Ketapang)
Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang)
Jalan Rahadi Ismail (Batas Kota Ketapang)
Siduk – Sukadana
Nanga Tanyap (Simpang Betenung) – Tumbang Titi
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Batu Perdana selaku kontraktor pelaksana. Sementara itu, pengawasan dilakukan oleh PT Askon Multi Jasa KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa dan CV Zentha Multi Prakarsa sebagai konsultan supervisi.
Nilai kontrak paket pekerjaan ini tercatat sebesar Rp3.817.746.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025. Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Bina Marga.
Kerusakan Jalan Dinilai Membahayakan Pengguna
Berdasarkan pantauan awak media serta keterangan dari narasumber terpercaya, kerusakan pada ruas Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang) terbilang cukup serius. Permukaan jalan terlihat rusak dan hancur di sejumlah titik, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat usia pekerjaan yang masih sangat muda. Warga menilai kerusakan tersebut tidak wajar terjadi dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan pasca pengerjaan.
Seorang warga Kabupaten Ketapang bernama Bujang (58) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi jalan tersebut. Ia mempertanyakan mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan.
“Pertanyaannya, kok bisa jalan yang baru dikerjakan sudah rusak dan hancur lagi. Ini menimbulkan dugaan bahwa mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” ujar Bujang kepada wartawan.
Dugaan Kualitas Material dan Pengawasan Lemah
Lebih lanjut, Bujang menilai kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menduga adanya praktik di mana material yang digunakan tidak sesuai standar teknis, sehingga luput dari pengawasan konsultan maupun pihak terkait.
Menurutnya, proses pengaspalan seharusnya sangat memperhatikan suhu aspal saat dihamparkan. Aspal, kata dia, bekerja efektif apabila diaplikasikan pada suhu di atas 100 derajat Celsius. Namun dalam praktiknya, hal ini sering diabaikan.
“Apalagi kalau kondisi hujan dan jarak Aspal Mixing Plant (AMP) jauh dari lokasi pekerjaan. Saat suhu turun, aspal tetap dipaksakan dihampar karena rekanan takut rugi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung dugaan penggunaan oli bekas pada proses pengaspalan yang dilakukan oleh oknum tertentu, yang justru memperburuk kualitas pengerasan jalan. Padahal fungsi utama aspal adalah sebagai perekat batuan dan pengisi rongga agar jalan menjadi stabil dan tahan lama.
Bukan Karena Beban Kendaraan Berat
Bujang menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi pada ruas Jalan A.R. Hakim bukan disebabkan oleh beban kendaraan berat. Menurutnya, jika jalan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, pengaruh beban kendaraan biasanya baru terasa setelah satu tahun atau lebih, dan tidak langsung menyebabkan kerusakan parah.
“Kalau jalan baru diperbaiki lalu dalam dua sampai tiga bulan sudah rusak, itu hampir bisa dipastikan bukan karena beban kendaraan. Jenis kerusakan akibat beban dan akibat pekerjaan buruk itu berbeda,” tegasnya.
Ia berharap pihak terkait, khususnya DPUPR Provinsi Kalimantan Barat, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan serta memastikan kontraktor bertanggung jawab selama masa pemeliharaan berlangsung.
DPUPR Kalbar Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi ruas Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang) yang kembali mengalami kerusakan.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kualitas pembangunan infrastruktur daerah. Media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak DPUPR Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas guna memberikan penjelasan kepada publik secara transparan.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Infrastruktur Berkualitas, Anggaran Bertanggung Jawab, Kepentingan Publik Terjaga





