BeritaKab.SiakLingkungan

Galian C Diduga Tak Berizin Nekat Beroperasi di Tualang

10
×

Galian C Diduga Tak Berizin Nekat Beroperasi di Tualang

Sebarkan artikel ini

SIAK, Fokusinvestigasi.com – Galian C yang diduga tidak memiliki izin nekat beroperasi mengambil tanah dengan menggunakan alat berat dan diangkut menggunakan mobil truk dari Sungai naga Kampung Pinang Sebatang Barat menuju lokasi pembuangan tepatnya dilokasi R&D PT Arara Abadi Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. (02/04/2024)

Terlihat ada dua unit alat berat jenis excavator berada di lokasi samping sungai naga, beberapa alat berat untuk mendatarkan tanah di R&D, dan puluhan mobil jenis dump truck tronton yang lalu lalang melangsir tanah timbun tersebut.

Pada lokasi pengambilan tanah timbun, tidak terlihat adanya aktifitas seperti tambang yang memiliki izin seperti, plang nama perusahaan, nama izin penambangan, dan para pekerja juga tidak memakai APD yang lengkap, hanya ada beberapa orang yang melakukan aktifitas seperti tukang tulis, dan operator.

Saat dikonfirmasi tentang izin kepada pemilik galian C tersebut, Pria yang diketahui bernama Dodi mengatkan kepada awak media Fokusinvestigasi.com, dirinya enggan untuk menjawab dan mengarahkan agar langsung bertanya kepada Dinas terkait yang mengeluarkan izin.

“Kalau untuk izin, sebaiknya ditanyakan langsung kedinas terkait, ESDM dan DLHK Provinsi langsung, terima kasih,” kata Dodi.

Saat ditanya kembali, kapan konsultan DLHK Provinsi Riau datang kelokasi pengambilan tanah timbun, Dodi juga enggan memberikan jawaban dan dirinya juga mengarahkan untuk langsung konfirmasi kepada dinas terkait.

“Sekali lagi mohon maaf sebaiknya langsung konfirmasi dengan ESDM dan DLHK Provinsi saja yang mengeluarkan izinnya,” kata Dodi yang juga merupakan seorang ASN tersebut kepada awak media ini melalui via telepon whatsapp.

Saat dikonfirmasi kepada Dirjen Gakum KLHK Dr Rasio Ridho Sani, terkait dwngan perizinan galian C di Pinang Sebatang Barat tersebut, dirinya mengarahkan agar awak media langsung konfirmasi kepada DLHK Provinsi Riau.

“Untuk perizinan tentang galian C tersebut, mohon ditanyakan ke Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk memhubungi pihak dari DLHK Provinsi Riau. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250