MUSI RAWAS,DETIKREPORTASE.COM—
Forum Masyarakat Bersatu yang sebelumnya melakukan aksi pemortalan akses pintu masuk PT Musi Bibit Lestari (MBL) di Desa Karya Teladan (SP5), Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas. Mereka meminta agar DPRD memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Masyarakat Serahkan Pengaduan ke DPRD
Perwakilan Forum Masyarakat Bersatu, Denny, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan pengaduan sekaligus memohon bantuan DPRD Mura agar memediasi permasalahan dengan PT MBL. Ia berharap langkah ini dapat membuka ruang musyawarah antara kedua belah pihak.
“Kami menyerahkan pengaduan kepada dewan dan berharap ada tindak lanjut, termasuk memanggil perusahaan untuk melakukan mediasi. Kami ingin musyawarah ini menghasilkan solusi atas tuntutan yang sudah kami ajukan,” ujar Denny.
Saat ditanya apakah mereka bersedia menerima solusi parsial dari perusahaan, Denny menegaskan bahwa Forum Masyarakat Bersatu tetap berpegang teguh pada tiga tuntutan awal mereka dan berharap seluruhnya direalisasikan.
DPRD Jadwalkan Mediasi 30 April
Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah, mengatakan bahwa pihaknya melalui Komisi I dan Komisi II telah menerima laporan dan mendengarkan langsung tuntutan dari Forum Masyarakat Bersatu. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Mura akan menggelar mediasi pada 30 April 2025, dengan mengundang pihak PT MBL, dinas terkait, serta masyarakat.
“Kami akan memanggil perusahaan dan semua pihak terkait untuk duduk bersama, mendengarkan kedua belah pihak, dan mencari jalan keluar,” kata Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, DPRD akan mempelajari semua tuntutan dan data yang disampaikan.
Anggota DPRD Dukung Gerakan Warga
Anggota DPRD Mura dari Fraksi Demokrat, Alamsyah Manan, juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD siap memfasilitasi jalannya mediasi dan mengawal proses penyelesaian persoalan ini.
“Kami menyambut baik perjuangan warga. Secara prinsip, kami akan terus mendampingi hingga ada keputusan yang adil,” ujar Alamsyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kacamata hukum, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan PT MBL terkait kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20-30 persen lahan plasma kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan surat keputusan gubernur.
“Kalau perusahaan memortal akses, warga pun harus tetap tegas dengan portalnya. Kita akan mendorong keterlibatan BPN, perizinan, dan pemerintah desa untuk mencari penyelesaian,” imbuhnya.
Alamsyah menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan mediasi pada 30 April, DPRD memiliki hak untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Masyarakat jangan gentar. DPRD mendukung penuh. Kita juga sudah melihat adanya indikasi lahan HGU yang tidak ditanam sesuai ketentuan,” tegasnya.
Latar Belakang Konflik
Sengketa ini bermula dari aksi pemortalan pintu masuk PT MBL oleh Forum Masyarakat Bersatu. Massa aksi menuntut agar perusahaan membuka kembali portal untuk aktivitas masyarakat, memulihkan akses jalan yang telah diputus, serta memperbaiki jalan poros yang menjadi jalur utama aktivitas warga.
Mediasi yang direncanakan pada 30 April mendatang diharapkan menjadi titik temu penyelesaian konflik antara masyarakat dan PT MBL.
✍️ Heri | Detikreportase.com | Musi Rawas, Sumatera Selatan





