Dugaan transaksi sepihak membuka krisis tata kelola koperasi
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM — Dugaan pelanggaran serius kembali mengguncang dunia koperasi Indonesia. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Koperasi Pelang Sejahtera di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah terungkap adanya pembelian enam unit sepeda motor Honda Verza 150 yang diduga dilakukan tanpa melalui Rapat Anggota, forum tertinggi dalam struktur koperasi.
Berdasarkan temuan tim investigasi dan laporan warga, transaksi pembelian kendaraan tersebut disebut menggunakan dana koperasi, namun tidak pernah dibahas atau disahkan dalam rapat resmi anggota. Padahal, dalam prinsip perkoperasian, setiap pengeluaran strategis wajib mendapatkan persetujuan kolektif karena dana koperasi berasal dari simpanan dan hak ekonomi seluruh anggota.
Dalam konteks hukum nasional, perkara seperti ini tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan internal. Sejak berlakunya KUHP Baru 2 Januari 2026, setiap pengurus yang mengelola dana publik dan dana anggota memiliki tanggung jawab pidana yang lebih tegas.
👉 Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Laporan polisi sudah masuk, penyelidikan berjalan
Kasus Koperasi Pelang Sejahtera telah resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Mapolres Ketapang dengan nomor R-LI/616/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/619/XII/RED.1.11.2025/Reskrim-I dan memanggil sejumlah saksi guna mengungkap apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian anggota.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, penyimpangan keuangan lembaga publik dan semi-publik sering bermula dari keputusan sepihak pengurus sebelum berkembang menjadi skema yang lebih besar. Pola itu tergambar dalam Peta Besar OTT KPK di Indonesia yang memetakan bagaimana korupsi tumbuh dari ruang-ruang kekuasaan.
👉 Telusuri peta lengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Suara anggota: koperasi bukan milik segelintir pengurus
Di tingkat anggota, keresahan terus meningkat. Sejumlah anggota Koperasi Pelang Sejahtera menyampaikan bahwa koperasi adalah milik bersama, bukan milik pengurus. Setiap penggunaan dana tanpa rapat dianggap mencederai prinsip dasar koperasi.
“Kalau uang koperasi dipakai tanpa rapat, itu sama saja merampas hak kami sebagai anggota,” ujar salah satu anggota.
Koperasi adalah pilar ekonomi rakyat. Ketika tata kelolanya rusak, yang paling menderita adalah masyarakat kecil. Pola seperti ini juga terlihat dalam kasus distribusi dan subsidi di sektor lain, termasuk pertanian.
👉 Baca laporan lengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Menunggu klarifikasi dan ujian hukum
Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum diharapkan menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Masyarakat berharap koperasi ini dapat kembali ke jalur demokrasi ekonomi dan tata kelola yang sehat. Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi bersama.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada pengurus Koperasi Pelang Sejahtera sesuai dengan Undang-Undang Pers.
✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Koperasi dan Uang Rakyat





