Perseteruan di Media Sosial Resmi Masuk Ranah Hukum Pidana
KEBUMEN | DETİKREPORTASE.COM —
Perseteruan di media sosial kembali masuk ke wilayah hukum pidana. Pengurus LPKSM Kresna berinisial “S” secara resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polres Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merusak reputasinya.
Laporan tersebut diterima Unit SPKT Polres Kebumen pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua akun yang dilaporkan masing-masing merupakan akun Facebook berinisial PL dan akun TikTok berinisial KI. Keduanya diduga memuat konten yang menyebut nama pribadi dan lembaga, yang menurut pelapor tidak sesuai fakta serta berdampak pada kehormatan dan citra institusi.
“Saya merasa nama baik saya dan lembaga diserang. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan,” ujar “S” kepada wartawan.
Konten yang Dipersoalkan dan Dampak Terhadap Reputasi
Menurut keterangan pelapor, unggahan kedua akun tersebut berisi tudingan yang tidak disertai bukti kuat, sehingga membentuk persepsi negatif di ruang publik digital. Dalam waktu singkat, konten itu menyebar luas dan dibaca banyak pengguna media sosial.
Efeknya, kata “S”, bukan hanya pada dirinya secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan konsumen yang ia wakili.
“Ini bukan sekadar kritik, tetapi sudah menyentuh ranah tuduhan yang tidak benar. Dampaknya terasa pada pekerjaan dan kehidupan keluarga saya,” ungkapnya.
Konsekuensi Hukum di Era KUHP Baru dan UU ITE
Dalam sistem hukum pidana terbaru Indonesia, unggahan di ruang digital kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas. Konten yang menyebut nama seseorang atau lembaga, bila mengandung unsur penghinaan atau informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Untuk memahami bagaimana tanggung jawab pidana diberlakukan terhadap warganet, pejabat, maupun institusi di era baru ini, publik dapat merujuk pada penjelasan resmi berikut:
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dalam banyak kasus, penyidik tidak hanya melihat isi konten, tetapi juga konteks, niat, serta dampak yang ditimbulkan di masyarakat. Jika terbukti memenuhi unsur, sanksi pidana dapat dijatuhkan, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Dari Konflik Akun Lokal ke Pola Nasional Penegakan Hukum
Perkara yang terjadi di Kebumen ini sejatinya mencerminkan tren yang lebih luas. Di berbagai daerah, konflik di media sosial kerap berakhir di meja penyidik, terutama ketika konten yang diunggah menyangkut nama, kehormatan, atau institusi publik.
Dalam peta nasional penegakan hukum, pola seperti ini sering kali muncul berdampingan dengan berbagai operasi penindakan yang lebih besar. DetikReportase memetakan bagaimana kasus-kasus daerah kerap menjadi bagian dari gambaran nasional penegakan hukum dan integritas publik dalam laporan.
Baca lengkapnya di artikel berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Ruang Digital, Informasi, dan Risiko Kepercayaan Publik
Kasus yang kini ditangani Polres Kebumen ini juga menyoroti betapa rapuhnya kepercayaan publik di era digital. Sekali sebuah tuduhan menyebar, dampaknya dapat meluas dan sulit dikendalikan, bahkan setelah ada klarifikasi.
Dalam berbagai sektor, termasuk tata kelola bantuan dan subsidi negara, penyebaran informasi yang tidak akurat telah berulang kali memicu konflik dan ketidakpercayaan masyarakat.
Salah satu gambaran besarnya dapat dilihat dalam laporan nasional berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Di tengah situasi ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap reputasi dan martabat warga negara.
✍️ Ervin | detikreportase.com | Kebumen – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Ruang Publik Digital





