BeritaKalimantan Barat

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Perkim Ketapang, Ketua PWK Laporkan ke Bareskrim Polri dan Kejati Kalbar

530
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Perkim Ketapang, Ketua PWK Laporkan ke Bareskrim Polri dan Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan jual beli proyek jadi sorotan publik

**KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM** – Pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus bergulir dan semakin menyedot perhatian publik. Seiring mencuatnya isu tersebut di sejumlah media, langkah hukum pun resmi ditempuh oleh Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), **Verry Liem**.Verry melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di dinas tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan menyusul viralnya pemberitaan yang mengungkap indikasi penyelewengan proyek, sekaligus munculnya laporan terhadap beberapa media ke Dewan Pers.

Menurut Verry, persoalan ini tidak lagi sekadar polemik pemberitaan, melainkan telah menyentuh isu serius yang berpotensi mencederai transparansi pengelolaan anggaran daerah dan kebebasan pers.

Dugaan tekanan terhadap media dan upaya penghapusan berita

Dalam keterangan resminya, Verry Liem yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kalimantan Barat beritainvestigasi.com menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum apa pun. Ia mengaku telah menyiapkan kronologis kejadian beserta dokumen dan data pendukung apabila diminta oleh aparat penegak hukum.Verry mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh (AR), Kabid di Dinas Perkim LH Ketapang. AR disebut diduga mengutus pihak tertentu untuk meminta agar sejumlah berita yang telah terbit di media segera dihapus.

Tak hanya itu, Verry juga menyebut adanya ancaman akan melaporkan pihak-pihak yang terus memberitakan dugaan kasus tersebut. Lebih jauh, ia mengungkap dugaan keterlibatan oknum wartawan yang dimanfaatkan sebagai perantara untuk melakukan pendekatan ke redaksi media.

“Bahkan ada informasi soal penawaran uang agar berita dihapus. Jika ini benar, maka ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan etika jurnalistik,” tegas Verry.

Ia menambahkan, dalam sistem pers yang sehat, setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan tekanan, ancaman, ataupun pendekatan transaksional.

Diduga melanggar Undang-Undang Pers

Verry menilai, dugaan tindakan pembungkaman tersebut berpotensi melanggar **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan semata untuk membela wartawan atau organisasi pers, tapi untuk menjaga prinsip negara hukum. Jika pers ditekan, maka publik kehilangan hak atas informasi,” ujar Verry.

Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan yang telah terbit di sejumlah media dilakukan sesuai mekanisme jurnalistik yang benar, dengan sumber yang jelas serta upaya konfirmasi langsung kepada pihak terkait, termasuk kepada Abdul Razak.

Dugaan korupsi proyek dilaporkan ke Kejati Kalbar

Selain melaporkan dugaan tekanan terhadap pers, Verry Liem juga membawa persoalan yang lebih luas, yakni **dugaan korupsi dalam pengelolaan ratusan paket proyek Penunjukan Langsung (PL)** di Dinas Perkim LH Ketapang. Proyek-proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang.Berdasarkan informasi yang dihimpun PWK, laporan dugaan korupsi tersebut tidak hanya disampaikan ke Bareskrim Polri, tetapi juga telah dilayangkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Verry menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial insan pers dalam mengawal penggunaan uang negara. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Kalau tidak ada pelanggaran, hukum akan membuktikannya. Tapi jika ada penyimpangan, itu harus ditindak tegas demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Kalimantan Barat. Sejumlah kalangan menilai proses hukum yang transparan sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan penegakan hukum tetap terjaga.

✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Pers Melawan Tekanan, Hukum Harus Tegak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250