Temuan Awal Investigasi di Lapangan
BOLMUT | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan pelanggaran izin operasional kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 76.957.34 yang beroperasi di kawasan Bohabak 3 didapati menjalankan aktivitas penjualan BBM tanpa izin resmi.
Temuan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim jurnalis DetikReportase.com pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 22.35 WITA.
Dalam pemantauan langsung di lokasi, ditemukan bahwa izin operasional yang digunakan SPBU Bohabak 3 bukanlah izin asli yang diterbitkan untuk lokasi tersebut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dokumen izin yang dipakai adalah izin milik SPBU Buroko — sebuah lokasi berbeda yang seharusnya tidak bisa dialihkan penggunaannya untuk operasional di Bohabak 3.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa operasional SPBU Bohabak 3 tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM, standar operasional PT Pertamina, serta aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Migas.
Konfirmasi Narasumber Resmi di Lokasi
Dalam upaya menggali kebenaran, tim media menemui seorang anggota Babinsa di bawah Danramil Bolangitang Timur yang sedang bertugas di wilayah tersebut. Narasumber ini memberikan keterangan bahwa:
SPBU Bohabak 3 tidak mengantongi izin sah dari Pertamina maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bolmut.
SPBU tersebut pernah beberapa kali ditutup, namun tetap kembali beroperasi tanpa penjelasan yang jelas.
Diduga terdapat permainan antara pengelola SPBU dengan oknum tertentu yang memungkinkan operasional ilegal ini terus berjalan.
Izin yang digunakan diduga meminjam nama SPBU Buroko, yang semestinya tidak boleh dipakai untuk lokasi lain.
Meski meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, narasumber tersebut menegaskan kesediaannya memberikan keterangan resmi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Keterangan ini semakin menambah kuat dugaan adanya praktik pelanggaran perizinan yang sengaja dibiarkan berjalan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga SPBU ilegal tetap beroperasi meski sudah berulang kali diberi peringatan.
Dorongan Masyarakat untuk Penindakan
Keberadaan SPBU tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Mulai dari risiko keselamatan, potensi penyalahgunaan distribusi BBM, hingga berkurangnya pengawasan kualitas dan takaran BBM yang dijual kepada konsumen.
Berdasarkan fakta lapangan dan laporan warga, masyarakat dan awak media meminta Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langi, S.I.K., M.H., untuk mengambil langkah tegas dan cepat terkait temuan ini. Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin operasional SPBU 76.957.34 Bohabak 3 secara transparan dan profesional.
2. Melakukan koordinasi dengan Disperindag Provinsi Sulawesi Utara serta pihak Pertamina untuk memastikan legalitas operasional seluruh SPBU di wilayah Bolmut.
3. Mencabut izin SPBU Buroko apabila terbukti digunakan secara ilegal untuk mendukung operasional Bohabak 3.
4. Mengusut dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga bermain di balik beroperasinya SPBU tanpa izin tersebut.
Permintaan penindakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai aktivitas SPBU ilegal dapat memicu keresahan, merusak tata kelola distribusi BBM, serta membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan publik.
Kode Etik Jurnalis dan Validitas Informasi
DetikReportase.com memastikan seluruh informasi yang diterbitkan dalam berita ini telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi lapangan. Setiap temuan di cek silang dengan sumber resmi, pengamatan langsung, dan dokumen pendukung yang relevan.
Dalam penyusunan laporan investigatif seperti ini, redaksi selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers, termasuk kewajiban untuk menyembunyikan identitas narasumber yang meminta perlindungan.
Informasi mengenai penggunaan izin SPBU Buroko, riwayat penutupan sebelumnya, serta dugaan permainan oknum, seluruhnya diperoleh dari sumber kredibel yang memiliki akses langsung terhadap kondisi di lokasi.
Hingga berita ini tayang, tim DetikReportase.com masih terus melakukan penelusuran tambahan untuk memastikan apakah terdapat dokumen perizinan lain yang digunakan oleh pengelola SPBU serta apakah telah ada laporan resmi yang ditindaklanjuti aparat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini bisa berkembang ke arah pelanggaran hukum administratif maupun pidana terkait penyalahgunaan izin usaha, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
—
✍️ Michael & Yanto | detikreportase.com | Bolmut – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Publik





