Pekerjaan proyek dinilai menyimpang dari aturan
BOLANGITANG TIMUR | DETIKREPORTASE.COM – Proyek pembangunan pagar depan SD Negeri 8 Desa Bohabak 4, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai kontrak Rp 6.722.700 yang dikerjakan oleh CV Rifki Karya pada tahun anggaran 2025 itu diduga kuat menyimpang dari aturan teknis dan berpotensi melanggar hukum pidana. Dugaan tersebut diungkapkan seorang aktivis pemerhati lingkungan, Yanto Atalap, yang menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Material yang digunakan dalam pembangunan pagar tidak sesuai. Batu yang seharusnya dipakai adalah batu gunung, namun dalam pelaksanaannya justru memakai batu hijau yang biasa digunakan untuk alat pertukangan. Selain itu, pasir yang dipakai adalah pasir sungai bercampur tanah, padahal secara aturan pasir sungai tidak boleh digunakan untuk konstruksi tersebut,” kata Yanto saat ditemui wartawan, Selasa (2/9/2025).
Potensi kerugian negara dan pelanggaran pidana
Menurut Yanto, penggunaan material di luar standar ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan serta menimbulkan kerugian negara. “Kami sangat menyayangkan adanya manipulasi spesifikasi material yang jelas melanggar aturan, seperti penggunaan batu hijau dan pasir sungai bercampur tanah. Ini murni pengurangan volume pekerjaan yang bisa merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bolmut serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pendidikan di daerah.
Aspek hukum dalam dugaan penyimpangan
Secara hukum, dugaan pelanggaran ini bisa dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyimpangan spesifikasi material juga bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya mengatur kewajiban kontraktor untuk mematuhi standar teknis pembangunan. Peraturan Menteri PUPR mengenai standar material bangunan dengan tegas menyebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan bahan sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Apabila terbukti, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta pencabutan hak perusahaan untuk mengikuti proyek pemerintah di masa mendatang.
Tuntutan transparansi dan pengawasan ketat
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan, terlebih proyek pendidikan yang menyangkut fasilitas dasar untuk anak-anak sekolah. Yanto menambahkan, masyarakat berharap agar instansi terkait tidak menutup mata. “Kami meminta Bupati Bolmut dan pihak kejaksaan untuk segera memproses kasus ini. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan justru disalahgunakan demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rifki Karya maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Redaksi Detikreportase.com masih berupaya menghubungi pihak terkait dan pihak perusahaan untuk klarifikasi, jika ditemukan data atau pernyataan resmi dari pihak bersangkutan akan memuat berita lanjutan demi prinsip jurnalisme berimbang.
✍️ Michael | detikreportase.com | Bolangitang Timur – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Hukum ditegakkan, anggaran rakyat dijaga


