Penangkapan Tiga Warga Bikin Geger
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Tiga warga Dusun Pasir Linggis, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang mendadak ditangkap usai memanen buah sawit di kebun milik tetangga. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/9/2025) dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi oleh manajemen PT Falcon Agripersada (PT Fape), salah satu perusahaan perkebunan sawit pemegang HGU di wilayah tersebut. Istri salah satu warga yang kini menjadi tersangka, Y, mengungkapkan bahwa suaminya M bersama dua rekannya, D dan A, hanya membantu memuat buah sawit milik warga berinisial P. Sebelum memanen, mereka bahkan melapor ke pos jaga perusahaan (Pos 6) dan meminta izin.
> “Kami lapor sebelum masuk. Bahkan sempat minta security ikut menyaksikan, tapi mereka bilang tidak perlu ikut karena percaya pada kami,” kata Y.
Namun, usai muat buah dan hendak pulang, M dan rekannya justru ditahan oleh security bersama anggota BKO.
> “Sore itu saya cari suami saya karena tak kunjung pulang. Saya temukan dia dalam kondisi hendak dibawa ke Ketapang. Katanya cuma sebagai saksi dan akan dipulangkan kalau tidak bersalah, tapi sampai hari ini tidak pulang, malah jadi tersangka,” lanjut Y dengan nada kesal.
Keluarga dan Tokoh Adat Merasa Dikriminalisasi
Y menegaskan bahwa suaminya bukan pencuri, melainkan hanya memuat buah milik P dari kebun pribadi. > “Kalau mau mencuri kami tidak akan lapor ke pos jaga. Ini jelas kriminalisasi, bahkan kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penahanan,” tegasnya.
Ia juga menuding barang bukti yang dijadikan dasar penahanan telah direkayasa. Menurutnya, berat buah yang dicatat penyidik tidak sesuai dengan kenyataan.
> “BJR yang disebutkan 20 kilo, padahal di lapangan hanya sekitar 7–12 kilo. Barang bukti ditimbang tanpa saksi dari pihak kami,” kata Y.
Demong Adat Dusun Pasir Linggis pun angkat bicara. Ia menilai tindakan perusahaan dan aparat penegak hukum tidak menghargai hukum adat.
> “Ini sudah melecehkan adat. Harusnya ada koordinasi dengan kami atau pemerintah desa. Kami anggap ini seperti penculikan karena warga kami dibawa tanpa pemberitahuan,” ujar Demong dengan tegas.
Kepala Dusun Pasir Linggis menambahkan bahwa pihak desa juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
> “Kami bahkan tidak diberi tahu soal penahanan. Data barang bukti juga janggal. Kalau buah yang diambil dikatakan 20 kilo, faktanya di kebun hanya sekitar 7–12 kilo per tandan,” jelas Kadus.
Pihak Perusahaan Membantah Kriminalisasi
Dikonfirmasi terpisah, Asisten PT Fape, Petrus, membenarkan bahwa P dan M memang sempat meminta izin masuk di pos jaga. Namun, menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan ada buah milik perusahaan yang ikut dipanen. > “Saat dicek, ternyata buah yang dibawa tidak sesuai dengan hasil panen milik P. Buah milik P hanya sekitar 25 tandan dengan berat rata-rata 3 kiloan, sementara yang dibawa adalah buah belasan kilo. Ada juga brondolan yang diambil dari kebun perusahaan,” jelas Petrus.
Menurutnya, setelah dilakukan sortir, buah milik P dikembalikan dan buah milik perusahaan dijadikan barang bukti.
> “Kami buat laporan karena ada lebih dari 40 jenjang buah dan satu karung brondolan penuh yang diambil, dengan total sekitar 700 kilogram. Semua sudah kami serahkan ke Polres Ketapang,” tambah Petrus.
Ia mengakui tidak ada saksi dari pihak keluarga atau pemerintah desa yang ikut menyaksikan penimbangan barang bukti.
> “Kita tidak melibatkan pihak luar karena dikhawatirkan terjadi konflik. Proses penimbangan disaksikan oleh pihak kami, BKO, dan penyidik Polres Ketapang,” tuturnya.
Kasus Terus Bergulir, Warga Harap Keadilan
Hingga kini M dan dua rekannya masih ditahan di Polres Ketapang. Pihak keluarga dan tokoh adat menuntut agar kasus ini ditinjau ulang dan meminta perusahaan mencabut laporan. Istri P yang juga hadir di kebun memperlihatkan lokasi pohon sawit yang dipanen.
> “Kami hanya panen di kebun kami sendiri, tidak ambil buah perusahaan. Saya minta laporan dicabut dan suami saya dibebaskan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat adat, kejelasan batas lahan, dan dugaan penyalahgunaan hukum oleh pihak perusahaan. Tim Detikreportase akan terus mengawal kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari penyidik Polres Ketapang serta pemerintah daerah.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Advokasi Hukum, Perkebunan Sawit, dan Hak Warga


