Sorotan publik menguat atas rencana penggunaan dana aspirasi DPRD
KETAPANG, DETİKREPORTASE.COM | KALİMANTAN BARAT —Desakan publik di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menguat menyusul munculnya informasi mengenai rencana penggunaan dana aspirasi DPRD untuk pembangunan jalan di kawasan Perumahan BTN Kayong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Warga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas atau justru menguntungkan kelompok tertentu.
Informasi tersebut diterima redaksi melalui pesan WhatsApp warga pada 13 Februari 2026. Dalam pesan itu, warga mempertanyakan penggunaan APBD untuk kawasan yang diduga masih berstatus perumahan komersial.
“Mau nanya, kalau jalan komplek BTN lewat Perkim diajukan dana aspirasi dewan bisa, ya? BTN itu kan usaha bisnis, sementara jalan di lingkungan penduduk masih banyak yang rusak,” tulis seorang warga.
Warga lain menyoroti kondisi infrastruktur di Dusun Jati yang disebut mengalami kerusakan hingga sekitar 80 persen.
“Padahal jalan di Dusun Jati 80 persen rusak. Dewan dipilih rakyat, seharusnya mementingkan kebutuhan rakyat dulu, bukan kepentingan bisnis,” ungkapnya.
Untuk memahami posisi hukum pejabat publik dan risiko pidana dalam pengelolaan anggaran daerah, publik dapat merujuk pada kerangka hukum nasional berikut.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dugaan Keterkaitan Anggota DPRD dan Potensi Konflik Kepentingan
Dalam pesan yang beredar di kalangan warga, muncul dugaan bahwa Perumahan BTN Kayong dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra, berinisial H, asal Kendawangan (daerah pemilihan 6).
Meskipun informasi tersebut masih sebatas dugaan warga dan belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini menjadi sensitif karena menyentuh potensi konflik kepentingan apabila dana aspirasi digunakan untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur yang berkaitan dengan usaha pribadi pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari DPRD Kabupaten Ketapang, Fraksi Gerindra, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Pola konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah bukanlah peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola nasional yang telah berulang kali dibongkar aparat penegak hukum.
Lihat artikel lengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Aspek Hukum Dana Pokir dan Penggunaan APBD
Secara hukum, dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokir wajib masuk dalam dokumen perencanaan resmi dan harus mengutamakan kepentingan publik.
Jika benar terdapat keterkaitan antara anggota DPRD dan objek pembangunan yang diusulkan, maka kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori konflik kepentingan, yang dalam prinsip good governance harus dihindari.
Lebih jauh, apabila jalan BTN Kayong tersebut masih merupakan aset pengembang dan belum diserahkan sebagai fasilitas umum milik pemerintah daerah, maka penggunaan APBD untuk membiayai pembangunannya berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Penyimpangan kebijakan anggaran dan konflik kepentingan dalam belanja publik juga sering terjadi pada sektor-sektor strategis yang menyentuh hajat hidup rakyat.
Baca selengkapnya disini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Desakan Klarifikasi dan Harapan Publik
Masyarakat Kendawangan kini mendesak agar DPRD Kabupaten Ketapang dan pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai:
Status hukum jalan BTN Kayong (aset daerah atau milik pengembang)
Mekanisme pengusulan dana aspirasi
Kebenaran dugaan keterkaitan kepemilikan dengan anggota DPRD
Isu ini telah berkembang dari sekadar proyek jalan menjadi pertanyaan besar tentang etika kekuasaan dan tata kelola uang rakyat. Ketika anggaran publik digunakan, setiap kebijakan wajib bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi.
Transparansi dan keterbukaan kini menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan anggaran di Ketapang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
✍️ Slamet | DetikReportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat





