Temuan Lapangan Menguatkan Dugaan Masalah Mutu
BENGKAYANG | DETIKREPORTASE.COM — Polemik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan rendahnya mutu konstruksi dan lemahnya pengawasan, kini proyek tersebut juga diselimuti dugaan praktik tidak sehat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil penelusuran lanjutan awak media di lapangan menunjukkan kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek. Beton lantai dan dinding di sejumlah titik tampak tidak padat, mudah terkelupas, bahkan menunjukkan indikasi keropos. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap daya tahan bangunan dan keberlanjutan fungsi SPAM sebagai infrastruktur vital pelayanan air bersih.
Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang dinilai sebagian pihak belum menjawab secara komprehensif temuan faktual di lapangan, sehingga sorotan publik terus menguat.
Dugaan Material dan Struktur Tidak Sesuai Spesifikasi
Sejumlah sumber teknis menyebutkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Salah satu indikasi yang mencuat adalah pemanfaatan pasir dompeng pada campuran beton, yang secara teknis tidak direkomendasikan untuk struktur beton bertulang karena dapat menurunkan kualitas dan kekuatan beton.
Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan besi tulangan dengan diameter lebih kecil dari ketentuan, serta jarak pemasangan yang lebih renggang dari standar konstruksi. Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pengurangan volume material yang tidak hanya berdampak pada kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pakar konstruksi yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa struktur dengan mutu beton rendah dan tulangan tidak sesuai standar berisiko mengalami retak dini, penurunan daya dukung, bahkan kegagalan fungsi sebelum masa manfaat yang direncanakan.
Pengawasan Proyek dan Klarifikasi Dinas PUPR Dipertanyakan
Sorotan publik kembali mengarah pada mekanisme pengawasan proyek oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sejumlah pihak menilai pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan di lapangan.
Klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai belum disertai pembuktian teknis yang transparan, seperti hasil uji mutu beton, dokumentasi pengujian material, atau laporan pengawasan lapangan yang terukur. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah pengawasan berjalan sesuai prosedur atau sekadar formalitas.
“Pengawasan yang efektif harus dibuktikan dengan kehadiran di lapangan dan pengujian teknis, bukan hanya laporan di atas meja,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Dugaan KKN dalam Pengadaan Mengemuka
Di luar aspek teknis, proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa proses pengadaan tidak berlangsung secara kompetitif dan sehat, dengan indikasi pemenang tender yang sama berulang kali pada proyek sejenis.
Irawan S.Sos., S.H., M.H., pengamat sosial dan hukum, menilai bahwa klarifikasi yang tidak berbasis peninjauan lapangan berpotensi menutup fakta sebenarnya. Menurutnya, verifikasi langsung ke lokasi proyek kerap menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan laporan administratif.
“Jika dugaan ini dibiarkan tanpa audit dan penindakan, maka tata kelola proyek publik akan terus bermasalah dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Dampak Langsung bagi Masyarakat dan Hak Atas Air Bersih
SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas air bersih. Apabila kualitas bangunan tidak memenuhi standar, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan layanan air bersih secara berkelanjutan, sementara anggaran negara yang telah digelontorkan tidak memberikan manfaat optimal.
Lebih jauh, kondisi bangunan yang tidak layak berpotensi menimbulkan biaya tambahan di masa depan akibat perbaikan atau rehabilitasi dini. Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur publik.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, terutama jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Desakan Audit Teknis dan Penegakan Hukum
Berbagai elemen masyarakat mendesak dilakukan audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton, besi tulangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemeriksaan oleh inspektorat daerah dan auditor independen dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Selain itu, penyelidikan oleh aparat penegak hukum juga didorong guna mengklarifikasi dugaan KKN dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap potensi kerugian negara.
Menunggu Tanggapan Resmi PUPR dan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, DetikReportase.com masih berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, pihak kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas terkait temuan dan dugaan yang mencuat. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang sebagai bagian dari komitmen profesionalisme jurnalistik.
Kasus proyek SPAM Rp10,4 miliar ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kabupaten Bengkayang. DetikReportase.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan perlindungan hak masyarakat, jika ada data terbaru atau tanggapan dari pihak terkait akan di muat berita lanjutan demi profesionalisme media.
✍️ Slamet| detikreportase.com | Bengkayang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Proyek Publik, Kepentingan Rakyat Diutamakan





