BeritaKalimantan Barat

Dugaan Jembatan Proyek PUPR Kalbar Jebol di Ketapang: Baru Empat Bulan Dikerjakan, Siapa Bertanggung Jawab?

556
×

Dugaan Jembatan Proyek PUPR Kalbar Jebol di Ketapang: Baru Empat Bulan Dikerjakan, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jembatan proyek DPUPR Kalimantan Barat yang mengalami kerusakan parah dan mengancam keselamatan pengguna jalan di Ketapang
Ilustratif jembatan beton di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan struktur retak, beton terkelupas, dan besi tulangan terlihat, serta kendaraan berat melintas. Ilustrasi ini menggambarkan dugaan lemahnya mutu konstruksi proyek Dinas PUPR Kalbar yang baru berusia beberapa bulan dan kini menjadi sorotan publik.

Dugaan pengurangan spesifikasi dan lemahnya pengawasan proyek

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Proyek rehabilitasi jembatan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan serius hingga jebol, meski usia pekerjaan baru sekitar empat bulan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena jembatan tersebut merupakan akses vital warga dan jalur kendaraan berat. Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan publik tentang mutu konstruksi, kepatuhan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat.

 

Proyek Hampir Rp5 Miliar Dipertanyakan Mutunya

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Paket Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat (Tersebar) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.949.718.000, mencakup 14 kabupaten/kota dan 18 ruas jalan provinsi.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Matnor Supervisi Konstruksi Indonesia, dengan konsultan pengawas PT Askon Multi KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa dan CV Zentha Multi Prakasa, di bawah pengelolaan Bidang Bina Marga DPUPR Provinsi Kalbar.

Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi jembatan jauh dari standar kelayakan. Permukaan beton tampak terkelupas, berlubang, dan mengalami pengikisan serius hingga agregat batuan terlihat di permukaan.

 

Dugaan Pengurangan Spesifikasi Besi dan Mutu Beton

Seorang pengawas lapangan menyebutkan bahwa dalam perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rangka jembatan seharusnya menggunakan besi ulir ukuran 16 mm, namun di lapangan diduga hanya terpasang besi ukuran 13 mm.

“Di spesifikasi tertulis 16 mm, tapi yang terpasang 13 mm,” ungkapnya.

Selain itu, mutu campuran beton juga dipertanyakan oleh warga. Beton dinilai cepat terkikis dan kehilangan daya rekat, meskipun proyek masih tergolong baru.

“Baru dikerjakan, tapi sudah berlubang-lubang. Batunya keluar semua karena semennya seperti tidak kuat,” ujar seorang warga pengguna jalan.

 

Lalu Lintas Truk Berat Diduga Perparah Kerusakan

Warga juga melaporkan bahwa jembatan tersebut kerap dilalui kendaraan berat seperti truk tronton pengangkut material, tanpa pembatasan tonase sejak masa pengerjaan hingga setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Menurut warga, kondisi jembatan diduga belum memadai untuk menahan beban berlebih, sehingga lintasan kendaraan berat berpotensi mempercepat kerusakan struktur.

Situasi ini menguatkan dugaan adanya kelalaian pengawasan, baik dari penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun dinas teknis yang bertanggung jawab memastikan mutu dan keselamatan konstruksi.

 

Respons Pelaksana dan Tuntutan Audit Publik

Pelaksana proyek yang diketahui bernama Kacong Syafi’i menyatakan bahwa kerusakan jembatan telah diperbaiki. Namun, informasi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi lapangan yang dilaporkan warga dan tim pemantau.

Masyarakat kini mendesak DPUPR Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis menyeluruh, termasuk uji mutu beton, pemeriksaan spesifikasi material, serta evaluasi fungsi pengawasan proyek.

Dalam konteks hukum, dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam proyek publik dapat berimplikasi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam KUHP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Ketapang dalam Peta Nasional Pengawasan Proyek Publik

Kasus jembatan di Sungai Nanjung menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek infrastruktur daerah yang menjadi perhatian publik. Dalam skala nasional, berbagai masalah serupa kerap muncul dan menjadi bagian dari pola yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran publik.

Pola tersebut dapat ditelusuri publik melalui:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Keselamatan Publik Menjadi Taruhan

Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurangan spesifikasi material, mutu beton, maupun kelalaian pengawasan proyek.

Detikreportase.com masih melakukan upaya konfirmasi kesemua pihak, jika ada data, keterangan atau hak jawab kami akan memuatnya demi keberimbangan dan profesionalisme media.

Masyarakat berharap proses audit dan klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka agar keselamatan pengguna jalan dan integritas anggaran publik benar-benar terlindungi.

✍️ Slamet | DETIKREPORTASE.COM | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Infrastruktur dan Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250