BeritaKalimantan Barat

Dokter Spesialis Kandungan di Ketapang Terancam Sanksi Akibat Dugaan Praktik Melanggar Hukum

527
×

Dokter Spesialis Kandungan di Ketapang Terancam Sanksi Akibat Dugaan Praktik Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Dinas Kesehatan Lakukan Investigasi Dugaan Praktik Ilegal

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah melakukan investigasi terhadap seorang oknum dokter spesialis kandungan berinisial dr. Ag yang diduga menjalankan praktik kedokteran tidak sesuai ketentuan hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya laporan masyarakat terkait aktivitas praktik dr. Ag di sejumlah kecamatan tanpa izin yang jelas.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dr. Ag diduga telah menjalankan praktik medis di tiga kecamatan, yakni Sungai Melayu, Tumbang Titi, dan Sandai, selama beberapa tahun terakhir. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perizinan praktik dokter sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sumber di Kecamatan Sungai Melayu mengungkapkan bahwa dr. Ag biasanya datang setiap dua bulan sekali untuk melayani pasien, kemudian melanjutkan praktik ke Kecamatan Tumbang Titi. Sementara di Kecamatan Sandai, praktik dilakukan secara rutin setiap bulan pada pekan ketiga.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Penjualan Obat

Dugaan pelanggaran tidak hanya terkait jumlah lokasi praktik, tetapi juga menyangkut mekanisme pelayanan medis. Berdasarkan regulasi, seorang dokter hanya diperbolehkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk maksimal tiga lokasi praktik. Selain itu, terdapat dugaan bahwa dr. Ag menjual obat secara langsung kepada pasien, bukan melalui apotek sebagaimana ketentuan umum praktik kedokteran.Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar. Pertama, aturan mengenai batas maksimal kepemilikan SIP bagi seorang dokter. Kedua, pihak atau lembaga yang menyediakan tempat praktik tanpa adanya SIP juga dapat dikenai sanksi pidana. Ketiga, terkait pemberian obat kepada pasien, di mana dokter pada prinsipnya hanya berwenang memberikan resep, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti di wilayah yang tidak memiliki apotek.

“Jika di suatu wilayah tidak terdapat apotek, dokter memang diperbolehkan memberikan obat dalam kondisi terbatas. Namun, jika terdapat apotek, maka pemberian obat langsung oleh dokter berpotensi melanggar aturan dan tumpang tindih dengan kewenangan apoteker,” ungkap sumber tersebut.

IDI dan Dinkes Tegaskan Akan Tindak Sesuai Aturan

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ketapang, dr. Juhendro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses klarifikasi dan investigasi akan segera dilakukan bersama Dinas Kesehatan.“Setelah Bapak menghubungi saya, saya langsung dihubungi Ibu Kepala Dinas Kesehatan. Informasi yang ditanyakan sudah beliau jelaskan, dan kami akan menunggu hasil investigasi,” ujar dr. Juhendro melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowera, menjelaskan bahwa secara aturan, seorang dokter harus memiliki Sertifikat Tanda Registrasi (STR) terlebih dahulu sebelum memperoleh SIP. Adapun SIP secara umum hanya diberikan untuk maksimal tiga lokasi praktik.

“Standar SIP memang hanya untuk tiga tempat praktik. Namun, bisa saja ditambah apabila ada penugasan resmi dari Dinas Kesehatan, misalnya karena kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu,” jelas dr. Feria.

Ia juga mengakui bahwa Kabupaten Ketapang saat ini masih mengalami kekurangan dokter spesialis kandungan. Dari wilayah yang luas, hanya terdapat sekitar lima dokter spesialis kandungan yang aktif melayani masyarakat. Meski demikian, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan praktik yang dilakukan tanpa dasar hukum dan penugasan resmi.

“Kekurangan tenaga medis memang menjadi tantangan. Namun, tetap harus ada aturan yang dipatuhi agar pelayanan kesehatan berjalan aman, profesional, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Menunggu Hasil Investigasi dan Klarifikasi Resmi

Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang saat ini masih dalam proses investigasi dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait serta verifikasi lapangan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik. Hasil investigasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.Apabila terbukti terjadi pelanggaran, praktik tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Redaksi DetikReportase.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan konfirmasi awal dari berbagai pihak. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Dulu, Baru Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250