Deli Serdang I detikreportase-Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Abdul Hadi selaku Ketua DPW P2BMI di Polresta Deli Serdang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak dilaporkan pada Januari 2025, perkara tersebut hingga Maret 2026 belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kasus ini bermula dari tuduhan serius yang dialamatkan kepada Abdul Hadi, yakni dugaan penggelapan dana wakaf. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap dirinya sebagai pimpinan organisasi. Abdul Hadi secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.
Namun, perjalanan laporan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah lebih dari satu tahun bergulir, proses penanganannya dinilai berjalan tanpa arah yang pasti. Tidak adanya perkembangan signifikan memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum, sekaligus menyoroti profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Indra Santian Budi Wibowo, S.H. dari Kantor Hukum Indra SBW, S.H. & Associates, bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke Polresta Deli Serdang guna meminta penjelasan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pihak pelapor dalam mencari kejelasan hukum atas kasus yang dinilai berlarut-larut.
Dalam pertemuan dengan pihak penyidik, tepatnya Kanit Tipidter, diperoleh informasi bahwa perkara tersebut direncanakan untuk dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan yang disampaikan adalah bahwa unsur dalam laporan dinilai belum terpenuhi.
Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin sebuah laporan diproses selama lebih dari satu tahun, namun pada akhirnya disimpulkan bahwa unsur perkara tidak terpenuhi. Situasi tersebut dinilai mencerminkan adanya ketidakefektifan dalam proses penanganan sejak awal.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan selama lebih dari satu tahun, apabila pada akhirnya disimpulkan bahwa unsur belum terpenuhi. Hal ini tentu membutuhkan kejelasan,” tegas Indra Santian Budi Wibowo, S.H.
Ia menambahkan, tuduhan penggelapan dana wakaf terhadap kliennya bukanlah perkara ringan. Isu tersebut menyangkut kehormatan pribadi, kepercayaan publik, serta reputasi yang telah dibangun dalam kapasitas sebagai pimpinan organisasi. Oleh karena itu, kejelasan hukum menjadi hal yang mutlak untuk ditegakkan.
Lebih jauh, lambannya penanganan perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada pihak pelapor, tetapi juga berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi penegak hukum. Tanpa transparansi dan kepastian yang jelas, kepercayaan publik dikhawatirkan akan semakin tergerus.
Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu kepastian resmi dari penyidik terkait status laporan tersebut. Kejelasan ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas perkara yang telah berjalan cukup lama.
DPW P2BMI sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka juga mendorong agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Perkara ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan keterbukaan. Sebab, hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mampu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara.
(Admin2)





